Tolak Dibayar Pakai Uang Rp 75 Ribu, Penjual Ini Jadi Perdebatan Netizen

Ada apa dengan uang pecahan Rp 75 ribu ini?

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 15 Mei 2021 | 10:30 WIB
Uang Rp 75 ribuan ditolak saat dipakai untuk membayar sate (tiktok.com/@tasripin_007)

Uang Rp 75 ribuan ditolak saat dipakai untuk membayar sate (tiktok.com/@tasripin_007)

Hitekno.com - Uang pecahan Rp 75 ribu dikenal sebagai seri edisi khusu yang tidak banyak beredar. Tak heran masih jarang yang menggunakannya untuk berbelanja, lebih untuk disimpan.

Belum lama ini viral di media sosial, video yang menampilkan seorang pedagang sate menolak dibayar pakau uang Rp 75 ribu.

Dalam video disebutkan kalau pedagang tersebut menyebut uang pecahan baru ini tak dapat dipakai untuk bertransaksi.

Baca Juga: Nekat COD Padahal Tak Punya Uang, Pas Paket Datang Bingung Cari Pinjaman

Dalam video yang diunggah oleh akun Tiktok @tasripin_007, Senin (10/5/2021) tampak seorang pria sedang membeli sate di warung kaki lima.

Pria tersebut mengatakan bahwa sang penjual sate tak mau menerima pembayaran dengan uang pecahan Rp 75.000, dengan alasan tak bisa dipakai.

"Ini saya mau bayar sate pake uang yang baru Rp 75 ribu. Tapi ibu ini gak mau nerima katanya ini uang gak bisa dipakai," tutur pria dalam video viral di media sosial tersebut.

Baca Juga: Bagi-bagi THR Buat Bocah, Wanita Ini Rela Cuci Uang Biar Terlihat Baru

Dalam video itu terdengar suara seorang pria yang menyebut bahwa si penjual sate belum mengetahui aturan bahwa uang edisi khusus HUT Kemerdekaan RI ke-75 tersebut bisa dipakai untuk transaksi. 

DUang Rp 75 ribuan ditolak saat dipakai untuk membayar sate (tiktok.com/@tasripin_007)
DUang Rp 75 ribuan ditolak saat dipakai untuk membayar sate (tiktok.com/@tasripin_007)

"Bukan nggak bisa dipakai, orangnya belum tahu," ujar seorang pria membela si penjual sate.

Mendengar ucapan pria tersebut, si pembeli sate lantas menegaskan bahwa dirinya sedang menjelaskan kalau uang pecahan Rp 75 ribu bisa dipakai untuk pembayaran.

Baca Juga: Beli Cheese Cake Rp 75 Ribu, Kue yang Datang Malah Bikin Kecewa

"Makannya ini saya kasih tau, tapi tetep gak mau terima. Jadi saya gak jadi beli ya ini uangnya gak mau diterima. Terima kasih," kata pria pembeli sate.

Melihat video tersebut, para netizen lantas menuliskan beragam komentar hingga viral di media sosial. Mereka terbagi menjadi dua kubu, ada yang pro dengan sikap si pembeli sate ada juga yang kontra.

"Ya nggak gitu sih bang. Orang kan juga ada yang belum tau. Gue aja baru tahu ada uang baru. Orang juga lagi usaha malah lu permaluin depan kamera seolah tahu segalanya," tulis netizen dengan akun Vellix Vex.

Baca Juga: Diminta Simpan Uang Rp 75 Ribu Tapi Malah Dibelanjakan, Berujung Penyesalan

"Lo kalau mau kasih uang kaya gitu lihat tempat lah bro. Nggak semua pedagang tahu tentang uang pecahan Rp 75 ribu ngab," komentar Dudi Paputungan.

"Pada pasal 33 ayat (2) ditegaskan setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun," bela Sisca Bayam.

"Sesuai siaran pers BI pada 17 Agustus 2020, pecahan 75 ribu tersebut sudah menjadi alat pembayaran yang sah teman-teman hehe jadi bisa dipakai untuk transaksi," tulis netizen dengan akun Fadiil.

Video selengkapnya dapat dilihat DI SINI.

Itulah video viral di media sosial, pedagang yang menolak dibayar dengan uang Rp 75 ribu hingga akhirnya membuat perdebatan netizen. (Suara.com/ Aprilo Ade Wismoyo).

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB