Hitekno.com - Seorang wanita asal Spanyol dijatuhi hukuman enam penjara setelah kedapatan menggunakan sistem operasi Windows bajakan.
Tak hanya Windows bajakan, ia juga menggunakan software Microsoft Office ilegal atau tidak resmi.
Selain enam bulan penjara, wanita yang tidak diketahui identitasnya ini juga harus membayar denda sekitar 3.600 euro atau Rp 62,7 juta. Besaran denda ini disesuaikan dengan biaya lisensi Windows yang ia gunakan.
Baca Juga: Ketahuan Bajak Windows dan Office, Wanita Ini Berakhir di Penjara
Mengutip Gizchina, Selasa (1/6/2021), sejauh ini belum diketahui bagaimana pihak berwenang mengetahui praktik ilegal yang dijalankan wanita tersebut.
Namun, dilaporkan kasus ini sudah mencuat sejak 2017 lalu. Sejak pertama kali dilaporkan, wanita Spanyol ini sudah mengajukan dua kali banding atas keputusan pengadilan.
Tapi, di tahun ini Mahkamah Agung telah resmi menjatuhkan keputusan. Mahkamah Agung sendiri menetapkan keputusan itu atas hukum pidana yang dikeluarkan sejak 2015.
Baca Juga: Dukung Pengembang di Windows, Qualcomm Hadirkan Snapdragon Developer Kit
Hukum tersebut menindak semua perbuatan ilegal mengenai eksploitasi produk dan layanan komersial yang tidak memiliki lisensi.
Hukuman penjara dan denda ini juga menjadi hal yang pertama kali diterapkan di Spanyol.
Sebelumnya, hukuman ini berlaku untuk kasus eksploitasi film bajakan yang melibatkan pihak seperti distribusi film.
Baca Juga: Tanpa Restart, Ini Cara Hilangkan Tulisan Activate Windows di Layar Laptop
Dengan demikian, hukuman ini juga menjadi peringatan bagi seseorang yang memiliki kasus file bajakan serupa untuk masa yang akan datang.
Itulah kasus pemakaian Microsoft Office dan Windows bajakan yang membuat wanita asal Spanyol harus menghadapi hukuman penjara dan denda. (Suara.com/ Dicky Prastya).
Baca Juga: Tak Jadi Dirilis, Microsoft Hentikan Proyek Windows 10X