Hitekno.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memberantas beragam investasi bodong dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Paling baru, OJK telah memblokir lebih dari tiga ribu pinjol ilegal.
Tak hanya itu, OJK juga rutin memberantas sejumlah pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Hingga saat ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal," kata Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa melalui virtual yang diikuti dari Solo, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Waspada, Netizen Ungkap Cara Pinjaman Online Ilegal Dapatkan Data Pribadi
Ia mengatakan saat ini cukup banyak pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan tidak jarang melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat di antaranya penipuan dan penggelapan.
"Selain itu, pada proses penagihan terhadap masyarakat yang tidak mampu membayar serta jenis pelanggaran pidana lain yang dilakukan berupa penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bersama Satgas Waspada Investasi di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informasi serta kepolisian melakukan pemblokiran situs-situs pinjaman berbasis daring atau pinjaman online tersebut.
Baca Juga: Pakai Belasan Aplikasi Pinjaman Online, Pria Ini Tak Tahu Cara Melunasinya
"Selanjutnya, pelanggaran tindak pidananya ditangani kepolisian," katanya.
Ia mengimbau masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal agar terhindar dari jeratan pinjaman online ilegal.
"Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan pelaku usaha masuk akal, sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku, dan mengidentifikasi apakah pelaku usaha yang dimaksud telah mendapatkan legalitas otoritas yang berwenang," katanya.
Baca Juga: Pakai Pinjaman Online Hingga Rp 27 Juta, Pria Ini Bingung Cara Lunasi
Sementara itu, katanya,, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pinjaman berbasis daring yang terdaftar dan berizin dari OJK akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, dan yang terberat adalah pencabutan izin usaha, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.
Itulah langkah OJK dalam memblokir tiga ribu pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Curhatan Netizen Terjerat Pinjaman Online, Bunganya Lebih Ngeri dari Thanos