TikTok Larang Influencer untuk Promosikan Aset Kripto, Kenapa?

Ini alasan TikTok melaran influencer promosikan aset kripto.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 11 Juli 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi TikTok. (Pixabay/konkarampelas)

Ilustrasi TikTok. (Pixabay/konkarampelas)

Hitekno.com - TikTok kini mengumumkan untuk melarang semua iklan dan konten promosi dari para influencer terkait produk layanan keuangan, termasuk cryptocurrency atau aset kripto.

Tidak hanya promosi aset kripto, TikTok juga melarang iklan yang mendorong pengguna untuk ikut dalam perdagangan saham, hingga pay later.

Mengutip Dailymail, Minggu (11/7/2021), upaya ini ditujukan untuk menghentikan gelombang investasi berisiko tinggi, yang tidak sesuai hingga langkah penipuan dipromosikan di media sosial.

Baca Juga: Ditemukan 170 Aplikasi Kripto Nakal, Waspada Bisa Curi Uang Kamu

Di sisi lain, larangan ini juga bakal berdampak pada perusahaan atau layanan keuangan populer. Sebagai informasi, bank dan fintech kini sudah mulai memanfaatkan iklan maupun bermitra dengan influencer di TikTok.

Larangan ini berlaku untuk semua produk keuangan ataupun layanan secara global, termasuk untuk layanan iklan pada akun pengguna berusia di atas 18 tahun.

Ilustrasi TikTok. (Pixabay/konkarampelas)
Ilustrasi TikTok. (Pixabay/konkarampelas)

TikTok sebelumnya mendapat sorotan karena mengizinkan layanan keuangan ilegal yang diyakini dapat menyesatkan investor muda.

Baca Juga: Kripto Tak Kunjung Pulih, Miner China Mulai Jual VGA Murah

Financial Conduct Authority atau Otoritas Keuangan Inggris, sebelumnya memperingatkan bahwa investor muda yang rentan secara finansial dapat terpengaruh dalam investasi berisiko tinggi.

"Kami khawatir beberapa investor tergoda, dari iklan online atau taktik penjualan lainnya, untuk membeli produk berisiko tinggi yang sangat tidak cocok untuk mereka," kata regulator pada Maret lalu.

Selain TikTok, perusahaan teknologi lain yang menerapkan kebijakan yang sama adalah Google. Mereka telah mengumumkan bakal memberantas iklan berisi investasi penipuan yang beredar Inggris.

Baca Juga: Transaksi Aset Kripto di Indonesia Capai Rp 370 T, Ini Pesan Mendag Lutfi

Itulah pengumuman TikTok yang kini melarang adanya iklan dan promosi layanan keuangan termasuk cryptocurrency atau aset kripto hingga perdagangan saham dan pay later. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB