Hitekno.com - Polsek Depok Barat telah berhasil mengamankan sepuluh pelaku penganiayaan. Diketahui, pelaku menganiaya karena terjadi kesalahapahaman dari salah satu postingan TikTok.
Pelaku menganiyaya korban di depan Lippo Mall Jalan Laksda Adi Sucipto, Gondokusuman, Yogyakarta.
Kapolsek Depok Barat, AKP Amin Ruwito mengatakan kejadian tersebut bermula pada Selasa (13/7/2021) lalu saat pelaku melihat postingan di TikTok oleh salah satu akun yang diduga milik korban (25) yang berasal dari Bantul.
Baca Juga: YouTube Shorts Telah Hadir ke 100 Negara, Jadi Saingan TikTok?
Dari postingan di layanan berbagai video pendek itu membuat pelaku merasa tersinggung.
"Kemudian lanjut saling tantang di media WhatsApp dan kemudian ada kesepakatan untuk bertemu dan berkelahi di depan Lippo Mall Jl. Laksda Adi Sucipto, Gondokusuman Yogyakarta," kata Ruwito, saat rilis kasus di Mapolsek Depok Barat, Kamis (15/7/2021).
Dilanjutkan Ruwito, kemudian pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari korban bersama saksi lain bertemu dengan rombongan laki-laki berjumlah sepuluh orang. Saat itu rombongan berteriak dengan kata "VASCAL" dan langsung menyerang korban.
Baca Juga: Saingan TikTok, Fitur YouTube Shorts Dirilis Secara Bertahap
"Ada pelaku yang diketahui menggunakan senjata tajam jenis clurit untuk menyerang korban. Sedangkan pelaku lain memukul pula dengan tangan kosong," tuturnya dimuat SuaraJogja.id.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka sobek pada pergelangan tangan kanan dan memar pada bagian punggung. Setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Depok Barat.
Ruwito menyebut motif pelaku melakukan penganiayaan itu dilandasi hanya karena kesalahpahaman postingan di aplikasi TikTok tadi. Pasalnya diketahui bahwa antara korban dan pelaku sendiri tidak saling mengenal.
Baca Juga: TikTok Larang Influencer untuk Promosikan Aset Kripto, Kenapa?
"Sebenarnya karena terjadi kesalahpahaman, karena mungkin mereka masih anak-anak muda. Korban dan pelaku tidak saling kenal. Mereka kontak itu di TikTok itu menggunakan fasilitas komentar," ujarnya.
Ditanya lebih lanjut mengenai postingan di aplikasi TikTok tersebut, kata Ruwito sudah dihapus oleh yang bersangkutan.
Setelah mendapat laporan kejadian tersebut, jajaran kepolisian Polsek Depok Barat lalu melakukan penyelidikan. Kemudian pada Rabu (14/7/2021) petugas Reskrim Polsek Depok Barat telah berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut.
Baca Juga: Waspada Tampil Seksi di TikTok, Video Bisa Terancam Dihapus!
"Ada yang ditangkap satu orang di TKP, lalu ada yang di Prawirotaman, Kota, lalu sisanya ditangkap di rumah teman-temannya," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti penganiayaan. Termasuk dengan beberapa senjata tajam yang telah dirakit.
Mulai dari dua buah clurit, enam buah pedang, satu buah gir sepada motor bergagang besi, tiga buah gasper beserta sabuk dan empat unit sepada motor.
Ruwito menyatakan terdapat dua pelaku yang sudah di atas umur yakni berinisial MDC alias Gabres (19) dan MYNI (18). Sedangkan para pelaku sisanya diketahui masih berada di bawah umur.
Atas kejadian ini para pelaku disangkakan Pasal 170 KUH Pidana dan atau Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara.
Itulah laporan penganiayaan yang berawal dari salahpaham di postingan TikTok. (SuaraJogja.id/ Hiskia Andika Weadcaksana).