Hitekno.com - Zoom Video Communications kalah dalam gugatan pelanggaran privasi, yang akhirnya harus membayar 85 juta dolar AS atau Rp 1,2 triliun.
Selain harus membayar sebesar itu, Zoom Video Communications juga diminta meningkatkan keamanan layanan video telekonfrensi ini.
Gugatan tersebut mengklaim bahwa aplikasi video telekonfrensi ini melanggar privasi pengguna karena membagikan data pribadi dengan Facebook, Google, dan LinkedIn.
Baca Juga: Zoom Online Pakai Background, Siswa Ini Malah Lakukan Hal Tak Terduga
Mereka juga dituduh membiarkan hacker mengganggu meeting Zoom atau yang biasa disebut Zoombombing.
Dikutip dari CNBC, Senin (2/8/2021), penyelesaian ini dilakukan oleh Hakim Lucy Koh di San Jose, California, Amerika Serikat.
Tuduhan kepada Zoom Video Communications ini dilakukan secara class action (berkelompok).
Baca Juga: 7 Aplikasi Alternatif Zoom Gratis untuk Meeting Online
Namun layanan aplikasi video telekonfrensi ini kalah dalam pengadilan dari class action tersebut.
Nantinya, para penggugat ini akan mendapatkan kompensasi pengembalian dana 15 persen atau 25 dolar AS (Rp 361.000) bagi pengguna berlangganan.
Sedangkan pengguna non berlangganan mendapatkan 15 dolar AS atau Rp 216.000.
Baca Juga: 5 Tips Zoom Meeting Lebih Seru, Manfaatkan Fitur Ini
Selain menyelesaikan ganti rugi, Zoom juga sepakat untuk meningkatkan fitur keamanannya.
Mereka akan memperingatkan pengguna apabila mereka menggunakan aplikasi pihak ketiga saat rapat berlangsung.
Zoom juga akan menggelar pelatihan khusus kepada karyawan terkait privasi dan penanganan data.
Baca Juga: Cara Merekam Video Zoom, Bisa Tanpa Aplikasi Tambahan
"Privasi dan keamanan pengguna kami adalah prioritas utama untuk Zoom, dan kami menganggap serius kepercayaan yang diberikan pengguna kepada kami," kata Zoom.
Itulah kalahnya Zoom Video Communications dari class action yang harus membuatnya membayarRp 1,2 triliun. (Suara.com/ Dicky Prastya).