Hitekno.com - Begini langkah mudah untuk cek denda tilang dari rumah serta bagaimana cara membayarnya tanpa harus ribet antri di kantor polisi.
Tilang menilang masih saja menjadi momok yang menakutkan bagi sebagian orang. Apalagi jika kendaraan yang kamu miliki ternyata tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
Belum lagi terkait repotnya mengurus pembayaran tilang yang super duper ribet. Terutama di era pandemi seperti saat ini.
Baca Juga: Bantu Warga Isoman, Pengumuman di Warteg Ini Banjir Pujian
Namun kamu tak perlu merasa waswas, cek denda tilang berserta pembayarannya bisa dilakukan dengan online. Dengan demikian, kamu tidak perlu khawatir bakal repot mengurus kasus tilangmu.
Sebelum kamu membayar denda tilang, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu bagaimana cek denda tilang secara online.
Caranya super gampang kok, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:
Baca Juga: Pakai Saringan untuk Angkat Gorengan, Endingnya Bikin Nyesek
Agar kamu menyiapkan uang yang cukup, berikut tim Hitekno.com berikan gambaran jumlah denda tilang berdasarkan kesalahan:
Tidak memiliki SIM: Rp1juta
Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu
Setalah tahu berapa jumlah denda tilang yang harus kamu bayarkan, kamu hanya perlu melakukan pembayaran dengan memilih salah satu dari beberapa langkah di bawah ini.
Saran dari tim Hitekno.com, pilihlah pembayaran online sehingga kamu tidak kembali direpotkan dengan antrian panjang di bank.
Baca Juga: Terpopuler: HP Murah Rp 2 jutaan dan Spatula Penjual Nasi Goreng Viral
Cara membayar denda tilang yang mudah dan tidak repot:
Melalui ATM BRI:
Melalui mobile banking:
Baca Juga: Huawei FreeBuds 4 Hadir, Dibekali Fitur Noise Cancellation
Melalui internet banking:
Itulah cara cek denda tilang online berikut dengan langkah-langkah untuk membayar denda tilang kendaraan kamu tanpa repot.