Hitekno.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan update baru pada sistem aplikasi PeduliLindungi. Yakni kini memberikan dukungan kepada warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) yang menerima vaksin COVID-19 di luar negeri.
Dengan update baru ini, WNI dan WNA yang menerima vaksinasi di luar negeri bisa mendapatkan sertifikat dari aplikasi PeduliLindungi.
"Jadi, kami sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftarkan, dan nanti akan kita verifikasi," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji melalui siaran pers yang diikuti dari kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: Cara Membuat Akun PeduliLindungi, Mudah dan Cepat
Setiaji mengatakan fitur tersebut diperbarui pemerintah sebagai upaya untuk memverifikasi para pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin di luar wilayah Indonesia.
Peserta akan diwajibkan mengisi formulir yang tersedia di aplikasi PeduliLindungi berupa identitas diri, riwayat perjalanan serta jenis vaksin yang telah mereka dapatkan dari luar negeri, kata Setiaji.
Kemudian, Kemenkes akan melakukan pengecekan. Bagi WNI akan diverifikasi oleh Kemenkes, sedangkan WNA oleh kedutaan masing-masing.
Baca Juga: Mengenal Aplikasi PeduliLindungi, Cara Daftar, Cek Sertifikat dan Scan QR
"Selanjutnya mereka akan mendapat hasil konfirmasi melalui email yang telah didaftarkan. Proses ini paling lama tiga hari," katanya.
Pemberitahuan via email pengguna menjadi syarat untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi untuk memperoleh sertifikat vaksinasi yang dapat digunakan dalam mengakses sejumlah ruang publik di Indonesia, seperti pusat perbelanjaan, transportasi umum, tempat hiburan dan sebagainya.
“Dengan adanya fitur ini diharapkan hak WNA dan WNI bisa tetap kita penuhi dengan menggunakan model yang cukup sederhana. Harapannya mempermudah dan memperlancar akomodasi fasilitas publik,” katanya.
Baca Juga: Cara Scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk Naik KRL dan Masuk Mal
Itulah update baru aplikasi PeduliLindungi yang kini bisa memberikan sertifikat bagi penerima vaksinasi di luar negeri. (Suara.com/ Liberty Jemadu).