YLKI: Telkomsel dan Indihome Harus Beri Kompensasi kepada Konsumen

YLKI menyampaikan Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 21 September 2021 | 15:34 WIB
Ilustrasi jaringan internet. (Aruba)

Ilustrasi jaringan internet. (Aruba)

Hitekno.com - Layanan internet Indihome dan Telkomsel sempat mengalami gangguan, bahkan sampai jadi pembicaraan netizen di media sosial. 

Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno mengatakan, PT Telkom mesti memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terkena dampak gangguan layanannya (Indihome dan Telkomsel).

"Sebagai bentuk perlindungan konsumen, PT Telkom tidak cukup hanya meminta maaf. Sudah selayaknya memberikan kompensasi kepada konsumen/pelanggan terdampak," kata Agus saat kepada Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Internet IndiHome - Telkomsel Sempat Bermasalah, Netizen Sindir Pakai Meme

Menurutnya, mekanisme kompensasi yang dilakukan bisa mencontoh dari PLN. PT Telkom bisa memberikan kompensasi seperti pengurangan atau pembebasan tagihan yang dieksekusi pada bulan berikutnya.

"Bahkan, perlu jaminan bahwa selama kendala dan gangguan belum teratasi dengan baik, maka konsumen dibebaskan dari kewajiban membayar," tambah Agus.

Agus menjelaskan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sudah sewajibnya PT Telkom memiliki self regulation terkait pemberian kompensasi ketika terjadi gangguan yang mengakibatkan kerugian pada konsumen.

Baca Juga: Internet Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan, Netizen Ramai Curhat Begini

Ia menyebut, pemberian kompensasi ini selaras dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

YLKI mengatakan Indihome dan Telkomsel wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat kacaunya layanan kedua penyedia internet tersebut pada 19 - 20 September 2021. Foto: Ilustrasi layanan Indihome. [Shutterstock]
YLKI mengatakan Indihome dan Telkomsel wajib memberikan kompensasi kepada konsumen yang dirugikan akibat kacaunya layanan kedua penyedia internet tersebut pada 19 - 20 September 2021. Foto: Ilustrasi layanan Indihome. [Shutterstock]

"Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha," paparnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus yang terjadi gangguan karena bukan disebabkan force majeure (bencana alam) atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

Baca Juga: Telkom Persembahkan Kompetisi IndiHome MabarKuy Indonesia 2021

"Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidaksesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima," pungkas Agus.

Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome kacau-balau pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang.

Telkom, dalam keterangan resminya, mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.

Baca Juga: Cara Ganti Password WiFi Modem IndiHome, Mudah!

Itulah tanggapan YLKI terkait gangguan jaringan internet Indihome dan Telkomsel yang banyak dikeluhkan pelanggan. (Suara.com/ Liberty Jemadu).

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB