2 Cara Unreg Kartu Telkomsel dengan Mudah

Tinggal pilih Cara Unreg Kartu Telkomsel mana yang kamu inginkan.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 04 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Logo Baru Telkomsel. (Telkomsel)

Logo Baru Telkomsel. (Telkomsel)

Hitekno.com - Berikut ini cara unreg kartu telkomsel yang bisa kamu lakukan dengan mudah untuk membatalkan registrasi kartu kamu yang sudah tidak terpakai. Saat membeli kartu perdana baru, kamu diharuskan untuk melakukan registrasi kan? Ya, Proses registrasi pada dasarnya dilakukan untuk mendaftarkan data diri kamu dari penggunaan kartu tersebut.

Dalam proses registrasi kartu maka kamu diwajibkan untuk menggunakan nomor Kartu Keluarga dan NIK yang tertera pada KTP kamu. Namun untuk setiap NIK dan Nomor KK hanya bisa melakukan proses registrasi maksimal tiga kali. Oleh karena itu sangat penting untuk melakukan unreg pada kartu kamu apabila memang sudah tidak digunakan lagi.

Unreg bertujuan untuk membatalkan registrasi dari salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila kamu ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Baca Juga: Lewat Update Software, 2 HP 5G Samsung Ini Mendukung Jaringan 5G Telkomsel

Setiap operator seluler menyediakan cara unreg yang berbeda-beda, begitu juga pada operator seluler Telkomsel. Telkomsel adalah salah satu perusahaan operator telekomunikasi seluler yang paling populer di Indonesia.

Telkomsel menyediakan dua cara yang bisa kamu coba untuk unreg kartu Telkomsel kamu yang sudah tidak terpakai yaitu cara unreg kartu telkomsel melalui fitur telepon dan cara unreg kartu telkomsel melalui fitur SMS.

Logo baru Telkomsel. (Telkomsel)
Logo baru Telkomsel. (Telkomsel)

Berikut ini cara unreg kartu telkomsel melalui fitur telepon yang bisa kamu lakukan dengan mudah :

Baca Juga: Cara Cek Jaringan 5G Telkomsel, Apakah Ada di Kotamu?

  1. Buka fitur telepon pada HP kamu
  2. Setelah itu ketik *444#
  3. Lalu tekan tombol panggilan
  4. Kemudian akan muncul tiga menu pilihan yaitu registrasi, cek status registrasi dan unreg
  5. Selanjutnya pilih menu nomor tiga yaitu unreg
  6. Lalu tekan OK
  7. Kemudian masukan 16 digit NIK kamu yang teregistrasi pada kartu tersebut
  8. Setelah selesai maka kamu akan mendapat pemberitahuan bahwa nomor tersebut telah berhasil di unreg

Selain menggunakan fitur telepon, kamu juga bisa melakukan unreg kartu Telkomsel kamu melalui fitur SMS pada HP kamu.

Cara unreg kartu telkomsel melalui SMS cukup mudah untuk kamu lakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini :

  1. Siapkan nomor NIK yang kamu gunakan pada saat melakukan registrasi pada kartu Telkomsel tersebut sebelumnya
  2. Buka Menu SMS pada HP kamu
  3. Ketik pesan dengan format UNREG#NomorNIK yang terdaftar pada kartu Telkomsel tersebut
  4. Kirim pesan dengan format yang telah ditulis tersebut ke nomor 4444
  5. Setelah pesan tersebut terkirim, kamu akan mendapatkan SMS balasan terkait status permohonan unreg kartu Telkomsel kamu

Itulah cara unreg kartu Telkomsel yang bisa kamu coba. Gimana? Mudah bukan? Jadi ingat ya sebelum mengganti kartu kamu dengan yang baru sebaiknya unreg terlebih dulu kartu lama kamu demi menjaga keamanan data diri kamu.

Baca Juga: Telkomsel Orbit Mengadposi Gaya Hidup Digital untuk Segmen Keluarga

Apabila kamu ingin melakukan proses unreg pada kartu Telkomsel yang hilang kamu bisa melakukannya melalui gerai resmi operator Telkomsel ya. Selamat mencoba!

Kontributor: Jeffry francisco
Berita Terkait
Berita Terkini

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB

Berbagai kemampuan ditawarkan ZohoCRM for Everyone....

internet | 15:09 WIB

Portofolio baru Dell ini dirancang untuk membantu meningkatkan produktivitas organisasi dan karyawan di Indonesia memasu...

internet | 14:41 WIB