Ini Alasan Bahtsul MasaiI NU Jawa Timur Putuskan Cryptocurrency Haram

Tentunya PWNU Jawa Timur punya dasar-dasar untuk menggolongkan Cryptocurrency haram.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 28 Oktober 2021 | 14:08 WIB
Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)

Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)

Hitekno.com - Dalam bahtsul masail atau diskusi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pada Minggu (24/10/2021) memutuskan kalau kripto atau cryptocurrency adalah haram.

Keputusan PWNU Jawa Timur terkait menggolongkan cryptocurrency termasuk haram ini didasarkan beberapa persoalan terkait pandangan-pandangan para peserta.

"Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat," kata Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari laman resmi NU Jatim.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Shiba Inu, Aset Kripto yang Sedang Jadi Perbincangan

Penyebab keputusan ini sebagaimana disampaikan dalam bahtsu masail yang mempertemukan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan beberapa pesantren se-Jawa Timur tersebut karena adanya kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Sehingga, Kiai Azizi Chasbullah menjelaskan, status cryptocurrency tidak bisa dikategorikan sebagai komoditi dan tidak diperbolehkan. 

Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/MichaelWuensch)
Ilustrasi Bitcoin. (Pixabay/MichaelWuensch)

"Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram," ujar sosok yang merupakan alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Baca Juga: Kenalan Apa Itu Shiba Inu, Koin Kripto yang Meroket Gegara Elon Musk?

Selain itu, kripto dianggap tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Hal ini diperkuat dengan pernyataan salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan analisis dari pasar kripto.

Meski demikian, sempat terjadi debat panas saat bahtsu masail yang membuktikan adanya pro-kontra terkait putusan ini.

Bahtsu masail digelar di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya dan turut dihadiri utusan dari sejumlah pesantren. 

Baca Juga: Marak Pencurian Listrik, Iran Resmi Larang Mining Cryptocurrency

"Bahtsul masail ini sangat penting untuk dilakukan oleh NU. Sebab, merupakan salah satu kekayaan yang tidak dimiliki oleh ormas lain," Ustadz Muhammad Syamsuddin selaku pimpinan sidang.

Dua tema yang diangkat dalam pembahasan ini adalah cryptocurrency atau mata uang digital dalam pandangan fiqih; dan telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Itulah dasar-dasar kenapa PWNU Jawa Timur memutuskan kalau cryptocurrency tergolong haram. (Suara.com/ M Nurhadi).

Baca Juga: Apple Larang Aktivitas Cryptocurrency di Perangkatnya

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB