Dapat Teror dari Pinjol Ilegal? Lapor Lewat 3 Situs Ini

Resah dengan pinjol ilegal, bisa laporkan lewat situs ini.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 06 November 2021 | 22:02 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. (Pixabay)

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. (Pixabay)

Hitekno.com - Tiga situs ini bisa kamu manfaatkan jika mendapat teror dari pinjol (pinjaman online) ilegal.

Pinjol alias pinjaman online memang bukanlah hal baru di dunia perbankan. Sejak awal 2018an pinjaman yang seperti ini memang sudah ada.

Akan tetapi karena keuntungan yang didapat, mulai banyak pinjol-pinjol dengan status ilegal marak belakangan ini.

Baca Juga: Video Pinjol Ilegal Tagih Hutang Bikin Ngeri, Netizen: Isinya Makian Semua

Selain menetapkan bunga yang cukup tinggi, syarat dan ketentuan dari pinjol ilegal ini sangatlah mencekik.

Tak ada kata ampun buat nasabah jika sudah berurusan dengan pinjol ilegal. Bahkan ketika kamu hanya meminjam Rp5 juta, bisa-bisa kamu mengembalikannya Rp8-10 jutaan.

Belum lagi cara penagihan yang dianggap tidak sopan dan kasar. Paling buruk, oknum pinjol ilegal ini bahkan melakukan teror kepada nasabahnya.

Baca Juga: Minta Solusi karena Terlilit Pinjol, Respons Netizen Tak Sesuai Perkiraan

Mulai data pribadi disebar, dipermalukan, hingga mengakses galeri tanpa sepengetahuan pengguna untuk diambil data penting sebagai bahan teror.

Ilustrasi uang. (Pixabay)
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Jika kamu sudah terlanjur meminjam dan mendapatkan teror semacam ini, kamu tidak perlu khawatir sebab pemerintah telah menyediakan ruang untukmu melapor.

Bahkan ada tiga situs yang bisa kamu gunakan untuk melaporkan teror tersebut. Berikut ini adalah perinciannya:

Baca Juga: Belum Bekerja tapi Ditawari Pinjol, Curhatan Cewek Ini Malah Bikin Ngakak

1. Lapor.go.id

Situs pertama adalah Lapor.go.id. Penggunaan situs ini juga mudah, kamu hanya perlu melakukan langkah-langkah di bawah ini:

  • Buka Lapor.go.id
  • Pilih pengaduan
  • Upload lampiran atau berkas pendukung
  • Klik lapor

2. Patrolisiber.id

Baca Juga: Hadapi Pinjol Ilegal, Penetrasi Fintech Wajib Diimbangi Kesiapan Masyarakat

Kedua adalah patroli siber yang memang dibuat pemerintah sebagai situs pengaduan teror dari pinjol ilegal. Caranya:

  • Buka Patrolisiber.id
  • Pilih Laporkan
  • Lengkapi data yang diperlukan
  • Kirim

3. Konsumen.ojk.go.id

Nah kalau yang satu ini resmi dari OJK ya. Hanya pinjol yang sudah terdaftar OJK tampaknya yang bisa diadukan lewat situs yang satu ini.

Caranya:

  • Buka Konsumen.ojk.go.id
  • Buat akun terlebih dahulu
  • Masuk
  • Pilih laporkan
  • Lengkapi berkas
  • Laporkan

Itulah beberapa situs yang bisa kamu manfaatkan untuk lapor jika diteror pinjol ilegal.

Kontributor: Damai Lestari
Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB