OJK Cabut Izin PT OVO Finance Indonesia, Ini Klarifikasi OVO

Pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 10 November 2021 | 16:36 WIB
Aplikasi OVO. (OVO)

Aplikasi OVO. (OVO)

Hitekno.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dari PT OVO Finance Indonesia (OFI). Hal ini membuat nama layanan uang elektronik OVO terbawa-bawa.

Hingga akhirnya OVO yang menjadi produk PT Visionet Internasional memberikan klarifikasi kalau pihaknya tidak ada sangkutpaunya dengan PT OVO Finance Indonesia (OFI) tersebut.

Diwartakan Suara.com, pencabutan izin usaha PT OFI, disampaikan sama sekali tidak terkait dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

Baca Juga: Cara Beli Pulsa di OVO, Cepat dan Mudah

Dalam keterangan resminya, OVO (PT Visionet Internasional) tidak pernah ada hubungan dengan pihak OFI dan bukan menjadi bagian kelompok persuahaan mereka.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit.

OVO Official
OVO Official

Namun demikian, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO. Sehingga pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

Baca Juga: OVO Ungkap Tak Punya Hubungan dengan OVO Finance Indonesia

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi dimuat Suara.com.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.

Baca Juga: Begini Cara Beli Pulsa di OVO, Hanya Butuh 3 Menit!

Itulah klarifikasi OVO menyampaikan pihaknya tidak ada kaitan dengan PT OVO Finance Indonesia yang dicabut izin usahanya oleh OJK. (Suara.com/ M Nurhadi).

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB