Hitekno.com - Cek sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK secara resmi belum lama ini. Segera lihat apakah kamu memakainya atau tidak.
Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di bawah naungan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah resmi menutup sembilan aplikasi kripto dan robot trading.
Penutupan ini dilakukan karena aplikasi-aplikasi tersebut ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Baca Juga: Aset Kripto PTU Resmi Diperjualbelikan di Exchange Pintu, FTX, dan ByBit
“Hati-hati dengan penawaran investasi aset kripto dengan keuntungan tetap (fix) karena ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata ketua SWI, Tongam L.Tobing.
Berikut ini adalah daftar sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK:
Aplikasi trading dan kripto memang menjadi salah satu yang banyak diminati akhir-akhir ini.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cryptocurrency, Apakah Aset Kripto Haram?
Sebab dua kegiatan tersebut diklaim mampu memberikan keuntungan maksimal dalam waktu yang relatif singkat.
Akan tetapi karena populernya aplikasi trading dan robot kripto, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang membuat aplikasi serupa namun asal-asalan.
Padahal seharusnya, aktivitas perdagangan kripto termasuk melihat daftar pedagang kripto dan daftar aset kripton harus mendapat izin dari Bappebti, sebagai otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi kripto.
Baca Juga: Mengenal KALA Coin, Aset Kripto Buatan Anak Bangsa
Hal tersebut sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Lebih lanjut, SWI meminta agar masyarakat memperhatikan beberapa hal di bawah ini sebelum berinvestasi di kripto atau robot trading:
Itulah sembilan aplikasi kripto dan robot trading yang ditutup OJK melalui SWi terbaru Desember 2021.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Shiba Inu, Aset Kripto yang Sedang Jadi Perbincangan