Hitekno.com - Sempat beredar surat edaran yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia atau Kominfo yang mengklaim adanya sejumlah aplikasi ilegal yang akan diblokir. Namun ternyata surat edaran tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.
Sehubungan dengan beredarnya sebuah gambar yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
("Kominfo") yang mencantumkan nama "Pluang Investasi Reksadana" dalam daftar aplikasi ilegal yang akan diblokir, dengan ini manajemen Pluang menyatakan bahwa "Pluang Investasi Reksadana" tidak ada sangkut pautnya dengan aplikasi Pluang.
Sebagaimana diumumkan Kominfo pada 14 Desember 2021 melalui laman Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang akan Diblokir Mengatasnamakan Kementerian Kominfo, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyatakan bahwa Kominfo tidak pernah merilis pernyataan
mengenai pemutusan akses internet terhadap platform atau aplikasi seperti yang disebutkan pada informasi yang beredar tersebut.
Baca Juga: CEK FAKTA: Surat Edaran Daftar Aplikasi Ilegal yang Diblokir Kominfo?
Dengan kata lain, surat edaran yang mengatasnamakan Kementrian Kominfo tersebut adalah hoaks atau kabar bohong.
Pluang sangat mengapresiasi langkah Kominfo yang secara cepat merilis pengumuman tersebut, mengingat perlindungan investor dan konsumen adalah salah satu fokus utama Pluang.
Dalam beberapa waktu terakhir, Pluang menerima banyak laporan pengguna terkait maraknya akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang tanpa izin, termasuk grup "Pluang Investasi Reksa Dana".
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Investasi Reksa Dana Bisa Pakai GoPay Lewat GoInvestasi
Dalam kesempatan ini, Pluang juga menegaskan hanya memiliki dua akun resmi Telegram yang dimiliki dan dikelola yakni @PluangBelajar dan @KabarPluang.
Pluang tidak bertanggung jawab untuk akun-akun Telegram lain yang mengatasnamakan Pluang di luar dua akun resmi tersebut. Pluang memohon bantuan masyarakat untuk turut melaporkan, baik kepada Pluang maupun regulator terkait atas akun-akun Telegram yang menggunakan nama dan logo Pluang di luar akun resmi tersebut agar dapat dilakukan penindakan sebagaimana mestinya.
Selain itu, akun media sosial Instagram dan Facebook Pluang yang resmi pun telah terverifikasi atau memiliki tanda centang biru, seluruh akun media sosial resmi milik Pluang secara detail tercantum di laman www.pluang.com
Baca Juga: Elsam Minta BSSN dan Kominfo Segera Investigasi Kebocoran Data Polri
Pengguna diharapkan melakukan pengecekan secara berkala terhadap laman tersebut dan hanya bertransaksi di aplikasi resmi Pluang dan jangan pernah membagikan informasi pribadi maupun mentransfer dana ke pihak lain di luar aplikasi Pluang.
Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dapat menghubungi Customer Service Pluang di (021) 8063 0065 atau email [email protected] Terkait kegiatan investasi reksa dana, Pluang merupakan gerai dari PT Sarana Santosa Sejati sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan dalam menyediakan fitur investasi emas Pluang bekerjasama dengan PT PG Berjangka berizin dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Baca Juga: Kembangkan Data Center di Indonesia, Smartfren Gandeng Investor Abu Dhabi
Selain itu, Pluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, yaitu Pialang Berjangka yang memiliki izin Penyaluran Amanat Nasabah ke bursa Luar Negeri (PALN) dari BAPPEBTI, dalam menawarkan produk Micro e-mini Index Futures yang diperdagangkan di Chicago Mercantile Exchange (CME) untuk produk Micro E-Mini S&P 500 Index Futures dan Micro E-Mini NASDAQ 100 Index Futures. Transaksi kliring terkait ketiga produk tersebut dijamin oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI).
Sementara untuk kegiatan investasi aset kripto, Pluang bekerjasama dengan dengan PT Aset Digital Berkat dan PT Zipmex Exchange Indonesia, yang telah terdaftar di BAPPEBTI.