Merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia Dapat Restu Kominfo

Restu Kementerian Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 04 Januari 2022 | 19:45 WIB
Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Ilustrasi tower BTS jaringan telekomunikasi. (VMware)

Hitekno.com - Merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia akhirnya mendapatkan kabar terkini, yakni mendapatkan persetujuan dari Kominfo.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi mengumumkan memberikan persetujuan merger PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi menyetujui penggabungan atau merger PT Indosat Tbk (Indosat Ooredoo) dengan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri).

Baca Juga: Sepanjang 2021, Kominfo Tindak 43 Kasus Kebocoran Data Pribadi

Restu Kementerian Kominfo tertuang dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Persetujuan Penggabungan Penyelenggaraan Telekomunikasi PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia.

"Pada hari ini saya sebagai Menteri Kominfo telah memberikan persetujuan atas merger dan akuisisi atau penggabungan PT Indosat Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia melalui Keputusan Menteri tersebut," kata Plate dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Plate menambahkan, merger kedua perusahaan juga hasil konkrit dari pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran.

Baca Juga: Awal 2022, Kominfo Mulai Siapkan Set Top Box Gratis

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kominfo ini, maka seluruh hak dan kewajiban PT Hutchison Indonesia beralih menjadi hak dan kewajiban PT Indosat TBK.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan peresmian merger Indosat dan Tri Indonesia di Jakarta, Selasa (4/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengumumkan peresmian merger Indosat dan Tri Indonesia di Jakarta, Selasa (4/11/2022). [Suara.com/Dicky Prastya]

Adapun hak dan kewajiban PT Hutchison 3 Indonesia ke PT Indosat Tbk adalah sebagai berikut:

  1. Hak penggunaan penomoran telekomunikasi
  2. Kewajiban pembangunan jaringan dan jasa telekomunikasi
  3. Kewajiban menjamin keberlangsungan layanan kepada pelanggan
  4. Kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi lainnya
  5. Kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak berupa biaya hak penyelenggaraan telekomunikasi, biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan kontribusi kewajiban pelayanan universal atau universal service obligation (USO).

"Izin penyelenggaraan sistem komunikasi data PT Hutchison 3 Indonesia akan dialihkan menjadi izin penyelenggaraan jasa sistem komunikasi data PT Indosat Tbk," tambahnya.

Baca Juga: iPhone Baru Belum Bisa Internet 5G di Indonesia? Ini Jawaban Kominfo

Lebih lanjut, Plate berharap merger Indosat dan 3 Indonesia menjadi lebih semarak untuk industri telekomunikasi nasional.

"Sehingga kita bisa menghasilkan iklim industri yang lebih produktif, lebih efisien, dalam memberikan dukungan atas transformasi digital di Indonesia," jelasnya.

Itulah laporan terkini dari merger Indosat Ooredoo dan Tri Indonesia yang mendapatkan persetujuan. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Baca Juga: Pernyataan Pluang Hoaks Surat Edaran Mengatasnamakan Kominfo

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB