Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?

Lengkap, berikut ini cara daftar NPWP Online.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 10 Januari 2022 | 10:41 WIB
Cara daftar NPWP online. (pajak.go.id)

Cara daftar NPWP online. (pajak.go.id)

Hitekno.com - Kalian ingin mendaftar sebagai peserta NPWP? Namun kalian tidak memiliki waktu untuk bisa mendaftar langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)? Rupanya untuk saat ini kalian bisa mendaftar secara online loh. Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online.

NPWP merupakan kepanjangan dari Nomor Pokok 

Wajib Pajak, hampir sama seperti halnya nomor KTP yang setiap orang memiliki nomor yang berbeda-beda. NPWP sendiri memiliki tujuan agar setiap individu maupun perusahaan membayar wajib pajak dari penghasilan bulanan mereka. Berikut syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP:

Baca Juga: Cara Daftar Shopee Affiliates Program, Sumber Pendapatan Tambahan

Syarat dan yang harus memiliki NPWP adalah:

NPWP Pribadi Tidak Berpenghasilan

NPWP pribadi tidak berpenghasilan merupakan kategori wajib pajak individu yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas, berikut persyaratannya:

Baca Juga: Cara Daftar Google Adsense, Lengkap untuk Pemula

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA (Warga Negara Asing)

NPWP Pribadi Berpenghasilan

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
  3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga berwenang
  4. Atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang boleh dikeluarkan oleh kepala desa

NPWP Pribadi Istri

NPWP pribadi wanita merupakan wajib pajak bagi wanita yang telah menikah dengan kewajiban pajak terpisah dari suami:

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Mudah dari Rumah

  1. Fotokopi KTP bagi WNI
  2. Bagi Warga Negara Asing melampirkan fotokopi KITAP, KITAS dan Paspor
  3. Lampirkan fotokopi NPWP suami
  4. Lampirkan fotokopi KK atau Kartu Keluarga
  5.  Lampirkan fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi Warga Negara Asing
  6. Lampirkan fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

NPWP Badan Profit

NPWP badan adalah NPWP yang dikategorikan untuk badan usaha yang berorientasi profit:

  1. Lampirkan fotokopi dokumen pendirian usaha
  2. Fotokopi NPWP salah satu pengurus perusahaan badan usaha
  3. Lampirkan fotokopi surat izin usaha yang diterbitkan minimal oleh kepala Desa

NPWP Badan Non-profit

Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online dan Syarat Pembuatannya

  1. Lampirkan fotokopi KTP salah satu pengurus badan usaha tersebut
  2. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT dan RW di mana kalian mendirikan Usaha tersebut.

Cara daftar NPWP Online untuk Semua Kategori

Kalian bisa mendaftar NPWP Online melalui HP maupun PC atau laptop, berikut penjelasan dan langkah-langkahnya:

  1. Bukalah salah satu browser kalian, dan pastikan perangkat kalian telah terhubung dengan internet
  2. Masukkan kata kunci NPWP atau klik link ini http://ereg.pajak.go.id/ 
  3. Klik lah situs yang ada di paling atas dan pilih menu "Daftar Akun" yang tercetak biru atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/daftar 
  4. Lalu masukkan email dan passwordnya
  5. Tunggulah beberapa saat hingga kalian menerima pesan sebuah link yang dikirim melalui email tersebut
  6. Lalu kliklah link atau tautan tersebut untuk aktivasi akun kalian
  7. Lalu cobalah Untuk login kembali dengan menggunakan email dan kata sandi yang telah terverifikasi
  8. Selanjutnya kalian akan masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP
  9. Kemudian isilah segala persyaratan yang diminta menyangkut dengan data pribadi kalian
  10. Kemudian klik "Daftar" dan selanjutnya pendaftaran serta data diri kalian akan diproses oleh KPP
  11. Apabila data diri kalian dianggap sesuai oleh KPP kemudian kalian akan menerima status pendaftaran di halaman awal situs Ereg Pajak
  12. Lalu klik menu kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dan kalian harus mengisi kolom captcha dan klim "Submit"
  13. Kemudian nomor token tersebut akan dikirimkan melalui email yang kalian ajukan
  14. Salinlah nomor token yang kalian terima di email lalu tempelkan di situs Ereg Pajak dan tunggulah beberapa saat hingga kalian menerima kode unik untuk verifikasi pengajuan NPWP
  15. Apabila pengajuan NPWP Online setujui selanjutnya kalian akan menerima kartu NPWP yang dikirim melalui POS sesuai dengan alamat yang kalian cantumkan sebelumnya.

 

Nah itulah syarat dan cara daftar NPWP Online dan siapa saja yang harus memiliki NPWP. Memang terlihat cukup panjang ya untuk mendaftar NPWP secara online, ikutilah panduan tersebut agar memudahkan pendaftaran NPWP Online kalian. 

Kontributor: Sofia Ainun Nisa
Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB