Peringatan Kominfo, Platform NFT Jangan Langgar UU ITE

Menkominfo telah meminta jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengasi transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

Agung Pratnyawan

Posted: Minggu, 16 Januari 2022 | 15:53 WIB
Ilustrasi NFT. (Pixabay)

Ilustrasi NFT. (Pixabay)

Hitekno.com - Non-Fungible Token (NFT) kini makin populer, termasuk mulai dikenal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate pun memberikan sikapnya terkati plaftform NFT.

Menkominfo telah meminta jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengasi transaksi NFT yang berjalan di Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menyatakan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

Baca Juga: Bukan Ghozali Everyday, Berikut 5 NFT Termahal yang Terjual Tahun 2021

"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," kata Dedy dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (16/1/2022).

Juru bicara Kominfo ini juga menyebut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, di mana mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Non Fungible Token [NFT]. [Freepik]
Non Fungible Token [NFT]. [Freepik]

"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," ucap Dedy.

Baca Juga: Tanpa Basa-basi, Reza Arap Beli NFT Ghozali Senilai Rp 18 Juta

Dedy melanjutkan, Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.

Lebih lanjut, Kementerian Kominfo bakal mengambil tindakan tegas jika ada pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.

"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," tandas Dedy.

Baca Juga: Ingin Ikut Jejak Ghozali Jualan NFT, Ini Cara Membuat Akun OpenSea

Kementrerian Kominfo menghimbau jangan sampai transaksi NFT melanggar UU ITE dan hukum yang berlaku. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB