Hitekno.com - Nomor Pokok Wajib Pajak atau lebih dikenal dengan nama NPWP merupakan sebuah pemberian nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal data diri. Kalian ingin membuat NPWP tapi tidak memiliki waktu luang? Tak perlu khawatir berikut syarat dan cara daftar NPWP Online.
Tentu dengan adanya NPWP Online ini kalian bisa mendaftar kan diri kalian dimanapun kalian berada asalkan kalian memiliki koneksi internet. Meskipun tahapan yang akan kalian lalui sedikit panjang namun cara ini terbilang cukup efektif dan efisien bagi kalian yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus pembuatan NPWP ini.
Yuk kita simak di syarat dan cara daftar NPWP Online yang dirangkum tim HiTekno.com berikut:
Baca Juga:
Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Syarat daftar NPWP Online
- Orang pribadi tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- WNI: fotokopi KTP
- WNA: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
- WNI: fotokopi KTP
- WNA: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha
- surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat atau lokasi kegiatan usaha
- keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak
- Wanita kawin yang hidup terpisah dari suami berdasarkan keputusan hakim
- WNI: fotokopi KTP
- WNA: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
Cara daftar NPWP Online (Membuat Akun)
- Masuk ke salah satu Browser yang sering kalian gunakan kalian bisa menggunakan Chrome maupun Google
- Masukkan kata kunci "Daftar NPWP Online" atau klik link ini https://ereg.pajak.go.id/ daftar
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan kenapa kalian gunakan
- Masukkan kode Captcha yang tertera di bagian bawah halaman pendaftaran
- Kemudian masuklah ke email yang sama seperti yang telah kalian daftarkan sebelumnya
- Tunggulah beberapa saat hingga kalian mendapatkan link verifikasi kemudian klik link tersebut maka secara otomatis kalian akan masuk kembali ke halaman e-registrasi NPWP Online
- Kemudian pilihlah jenis Wajib Pajak (WP) Anda pribadi, badan atau bendahara
- Kemudian masukkan nama sesuai dengan nama yang tertera di KTP kalian masing-masing
- Masukkan kembali alamat email yang kalian gunakan peserta dengan password kemudian ulangi kembali
- Di kolom nomor handphone pastikan nomor HP kalian merupakan nomor yang masih aktif dan masih bisa menerima SMS maupun telepon seluler
- Pilihlah salah satu pertanyaan dan jawaban untuk pengamanan dari data diri kalian untuk mendaftar NPWP Online
- Kemudian kalian akan diminta kembali untuk memasukkan kode Captcha kemudian klik "Daftar"
Baca Juga:
Cara Daftar NPWP Online, Mudah dari Rumah
Daftar NPWP Online di Direktorat Jenderal Pajak setelah memiliki Akun
- Bukalah email yang telah kalian daftarkan sebelumnya
- Kemudian carilah pesan atau email dari e-registration kemudian klik link untuk mengaktifkan kembali akun kalian
- Kemudian kalian akan dibawa ke halaman DJP untuk melanjutkan pendaftaran NPWP Online
- Lalu kalian diminta untuk mengisi formulir yang ada, usahakan data yang kalian masukkan sesuai dengan KTP dan kategori yang telah kalian pilih sebelumnya
- Selanjutnya Kalianda pilihlah menu "pusat" jika kalian masih lajang atau kalian bisa pilih "cabang" jika kalian merupakan perempuan yang telah menikah
- Kemudian kalian akan diminta untuk memasukkan berbagai gelar pendidikan, nama, tanggal dan lahir tempat lahir, status pernikahan, kebangsaan, alamat email, dan nomor telepon
- Pada kolom Sumber Penghasilan Utama kalian bisa pilih salah satu menu pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
- Kemudian masukkan alamat usaha sedetail mungkin jika kalian merupakan seorang pengusaha
- Lalu pada kolom "Tambahan" kalian bisa memasukkan tanggungan dan kisaran penghasilan setiap bulannya
- Selanjutnya kalian akan diminta untuk memasukkan foto KTP dengan format image mount PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
- Selanjutnya status pendaftaran NPWP Online kalian akan muncul kemudian klik "Kirim Token"
- Kemudian salinlah nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke email kalian
- Kemudian klik "Kirim Permohonan"
Nantinya setelah kalian selesai verifikasi dan dan selesai melakukan pendaftaran kembali maka kartu NPWP kalian akan dikirimkan melalui pos ke alamat yang kalian ajukan.
Baca Juga:
Cara Bayar Pajak Online, Mudah dan Cepat Tanpa Antri Menunggu
Namun juga dirasakan Kartu NPWP kalian tidak kunjung sampai di rumah kalian Ada kemungkinan syarat-syarat yang telah kalian ajukan belum memenuhi persyaratan atau kurang lengkap.
Cukup mudah bukan syarat dan cara daftar NPWP Online ini? Meskipun melalui beberapa tahapan yang cukup panjang cara ini dinilai cukup efektif dan efisien.
Baca Juga:
Cara Daftar NPWP Online dan Syarat Pembuatannya
Kontributor: Sofia Ainun Nisa