Hitekno.com - Cari tahu bagaimana cara dan syarat membuat SKCK Online yang penting? Berikut ini tim HiTekno.com rangkum tutorial untuk kamu secara lengkap.
Pembuatan SKCK online tentu akan semakin memudahkan serta tidak menguras waktu kalian. Dengan adanya pelayanan SKCK secara online ini kalian tidak perlu repot untuk mengantri di polsek, polres, polda maupun mabes polri.
Untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK secara online ini tentu terdapat syarat yang harus kalian penuhi agar pembuatannya berjalan lancar dan cepat.
Baca Juga:
Cara Membuat SKCK Online Lengkap, Syarat Rekrutmen BUMN Terbaru
Jika kalian bingung apa saja cara dan syarat membuat SKCK online ini tak perlu khawatir, ikuti tata cara di bawah ini maka pembuatan SKCK secara online akan terasa sangat mudah.
Berikut cara dan syarat membuat SKCK online:
Syarat membuat SKCK online bagi WNI di Tingkat Mabes Polri dan Polda
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor
- Fotokopi akte kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memiliki atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar berwarna dengan latar belakang merah.
Syarat membuat SKCK online bagi WNA di Tingkat Mabes Polri dan Polda
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA tersebut
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami atau istri atau suami warga negara Indonesia
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau KITAS atau kartu izin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
- Fotokopi surat tanda melapor atau STM dari kepolisian
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar berwarna dengan background atau latar belakang berwarna kuning
Syarat membuat SKCK online di Tingkat Polres dan Polsek
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
- Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang atau background berwarna merah
Cara membuat SKCK online
- Bukalah salah satu browser yang ada di HP kalian masing-masing
- Setelah itu masukkan di kolom pencarian "SKCK Online" > "Enter" atau "Cari"
- Kemudian pilihan situs atau website teratas kemudian pilihlah kolom "Menu" yang ada dipojok kanan atas
- Selanjutnya pilih menu "Form Pendaftaran" atau klik link ini https://skck.polri.go.id/
- Lalu isilah form tersebut secara terperinci mulai dari tingkat keperluannya (Mabes, Polda, Polri atau Polres) hingga alamat sesuai KTP > "Lanjut" yang ada dibagian bawah form
- Selanjutnya pilihlah metode pembayaran bisa secara cash/tunai melalui loket atau BRIVA (BRI Virtual Account) > "Lanjut" yang ada dibagian bawah form
- Pada tahap ini kalian diminta untuk melengkapi "Data Diri"
- Kemudian unggah file foto ukuran 4x6 dengan background atau latar belakang sesuai dengan syarat yang tertera di atas
- Selanjutnya melengkapi data seperti hubungan dalam keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik pada kolom lampiran dokumen
- Lalu masukkan rumus sidik jari, kalian bisa mendapatkan rumus ini di polres
- Kemudian kalian akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK melalui Bank
- Selanjutnya segera lakukan pembayaran agar kalian segera memiliki tanda bukti pembayaran sebagai sarana untuk mengambil Kartu SKCK tersebut sesuai domisili, dan SKCK Mabes Polri di Jakarta
Untuk biaya pembuatan SKCK online ini sebesar Rp 30.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 60 Tahun 2016.
Nah itulah cara dan syarat membuat SKCK online yang semakin memudahkan kalian tentu tidak harus lagi berdesak-desakan di polres maupun polsek. Selamat mencoba tutorial diatas.
Kontributor: Sofia Ainun Nisa