Hitekno.com - Ketahui bagaimana cara cetak Kartu Keluarga Online yang mudah dilakukan. Ikuti tutorial yang dirangkum tim HiTekno.com berikut ini.
Seiring berkembangnya teknologi, banyak dokumen negara kini mulai berubah ke sistem online, salah satunya adalah Kartu Keluarga (KK). Cara cetak KK online pun bisa dilakukan sendiri dari rumah tanpa perlu pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Layanan tersebut disediakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memudahkan masyarakat yang hendak mencetak KK secara mandiri. Masyarakat dapat mencetak KK secara mandiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Baca Juga: 3 Aplikasi Kartu Keluarga Online, Mudah dan Praktis
Meski begitu, KK yang dibuat secara online dan dicetak mandiri itu tetap akan memiliki kode QR sebagai bentuk tanda tangan elektronik, sehingga KK tetap sah dan berkekuatan hukum. Dengan memindai kode QR ini di smartphone akan terlihat cetak Kartu Keluarga online tersebut asli atau tidak.
Cara cetak kartu keluarga online ini juga dirasa lebih efektif dan efisien waktu. Berikut cara cetak kartu keluarga online yang HiTeknp.com rangkum tutorial untuk kamu.
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
Baca Juga: Lihat Daftar Nama di Kartu Keluarga Ini, Netizen Dibuat Heran
Itulah cara cetak kartu keluarga online sendiri dari rumah namun tetap legal. Walau demikian, saat ini layanan administrasi digital juga mulai berkembang di Indonesia sehingga KK dalam bentuk soft file pun bisa digunakan untuk mengurus administrasi.