Hitekno.com - Pinjaman online (Pinjol) kini tengah populer di masyarakat sebagai solusi pembiayaan yang memudahkan. Namun sayangnya, diikuti dengan marak munculnya pinjol ilegal.
Salah satu yang ditawarkan pinjol adalah kemudahaan dalam persyaratan dan bunga rendah.
Namun, peminjam harus bijak dalam memilih layanan karena tak sedikit pinjaman online yang bersifat ilegal alias pinjol ilegal.
Baca Juga: Dapat Teror dari Pinjol Ilegal? Lapor Lewat 3 Situs Ini
Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector mengenai pinjaman online.
Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah.
Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.
Baca Juga: Video Pinjol Ilegal Tagih Hutang Bikin Ngeri, Netizen: Isinya Makian Semua
Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:
1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian
Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkan pinjaman online ilegal.
Baca Juga: Minta Solusi karena Terlilit Pinjol, Respons Netizen Tak Sesuai Perkiraan
2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo
Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.
Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.
Baca Juga: Belum Bekerja tapi Ditawari Pinjol, Curhatan Cewek Ini Malah Bikin Ngakak
Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.
Itulah bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal dengan tepat. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).