Cara Laporkan Pinjol Ilegal, Cepat dan Anti Ribet

Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo jika mendapati pinjol ilegal.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 14 Juni 2022 | 19:37 WIB
Ilustrasi pengguna HP. (Pixabay)

Ilustrasi pengguna HP. (Pixabay)

Hitekno.com - Pinjaman online (Pinjol) kini tengah populer di masyarakat sebagai solusi pembiayaan yang memudahkan. Namun sayangnya, diikuti dengan marak munculnya pinjol ilegal.

Salah satu yang ditawarkan pinjol adalah kemudahaan dalam persyaratan dan bunga rendah.

Namun, peminjam harus bijak dalam memilih layanan karena tak sedikit pinjaman online yang bersifat ilegal alias pinjol ilegal.

Baca Juga: Dapat Teror dari Pinjol Ilegal? Lapor Lewat 3 Situs Ini

Tak hanya itu, pengguna kemungkinan juga pernah menerima pesan dari debt collector mengenai pinjaman online.

Jangan khawatir, pengguna dapat melaporkannya langsung ke pihak berwenang dengan cara mudah.

Pengguna dapat melaporkannya ke pihak kepolisian ataupun Kemenkominfo.

Baca Juga: Video Pinjol Ilegal Tagih Hutang Bikin Ngeri, Netizen: Isinya Makian Semua

Menurut akun Instagram resmi Kemenkominfo, berikut ini cara melaporkan pinjaman online ilegal di Indonesia:

Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)
Ilustrasi Pengguna Smartphone. (Pixabay/TeroVesalainen)

1. Melaporkan pinjaman online ilegal ke kepolisian

Pengguna dapat mengakses situs https://patrolisiber.id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Minta Solusi karena Terlilit Pinjol, Respons Netizen Tak Sesuai Perkiraan

2. Melaporkan pinjaman online ilegal ke Kemenkominfo

Pengguna dapat mengakses situs web https://www.aduankonten/id/ atau mengirim email ke alamat [email protected] untuk melaporkannya. Selain itu, pengguna juga dapat melaporkannya menggunakan WhatsApp dengan nomor 08119224545.

Sebelum melakukan pinjaman online, pengguna harus memastikan bahwa platform tersebut telah terdaftar di OJK.

Baca Juga: Belum Bekerja tapi Ditawari Pinjol, Curhatan Cewek Ini Malah Bikin Ngakak

Untuk mengeceknya, pengguna dapat mengakses https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK agar lebih aman.

Itulah bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal dengan tepat. (Suara.com/ Lintang Siltya Utami).

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB