Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir Kominfo Gegara Belum Daftar PSE

Kominfo telah mengancam Twitter, Google, Facebook,WhatsApp, dan Instagram untuk diblokir jika tidak daftar PSE Lingkup Privat.

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 18 Juli 2022 | 15:14 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Hitekno.com - Google, Twitter, Facebook, dan Instagram terancam kena pemblokiran dari Indonesia pada 21 Juli 2022 mendatang. Hal ini gegara mereka belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat atau PSE Lingkup Privat.

Karena hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengancam Meta (Facebook, WhatsApp, dan Instagram), Twitter, hingga Google apabila tak daftar PSE Lingkup Privat.

Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga: Tanggapan Kominfo Soal Startup Melakukan PHK Massal Karyawannya

Pakar Keamanan Siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat, kewajiban perusahaan teknologi raksasa dalam mendaftar PSE itu demi kedaulatan digital Indonesia.

"PSE wajib daftar ini adalah soal kedaulatan digital Indonesia. Justru jadi pertanyaan mengapa baru dijalankan sekarang, aturannya ada sejak tahun 2000," kata Alfons dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Alfons menuturkan, kewajiban mengikuti pendaftaran PSE ini jelas mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan ini menyangkut ketaatan terhadap hukum dan peraturan.

Baca Juga: 1000 Startup Digital Kemenkominfo, Ungkap Potensi Indonesia Menjadi Digital Nation

"Ini juga sehubungan dengan keadilan, di mana semua perusahaan sama kedudukannya di mata hukum dan aturan. Baik perusahaan besar atau kecil, perusahaan lokal atau asing," sambung dia.

Menurut Alfons, kehadiran pendaftaran PSE ini membuat posisi pemerintah tidak lemah terhadap PSE. Contohnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas keuangan tertinggi di Indonesia justru harus meminta bantuan kepada Google apabila ingin membatasi aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dengan adanya PSE, artinya ada kontrol langsung dari pemerintah terhadap aplikasi yang bisa merugikan masyarakat Indonesia. Alfons mengatakan kalau pemerintah bisa melakukan tindakan yang lebih cepat tanpa harus tergantung dari pengelola layanan seperti Google Play Store atau Apple App Store.

Baca Juga: Bantu UMKM, Niagahoster Jalin Kerja Sama dengan 1000 Startup Digital Kemenkominfo

"Harusnya ini memang sudah dijalankan oleh pemerintah sejak lama, dan meskipun terlambat, setidaknya hal ini sudah dijalankan dan diharapkan diawasi dan diamati dengan saksama," terang dia.

Ia menambahkan, adanya aturan ini juga bisa menjadi peluang bagi pengembang aplikasi Indonesia untuk mengisi kekosongan untuk menyediakan aplikasi atau layanan alternatif. Pemerintah juga seharusnya bisa mengakomodir aplikasi alternatif ini.

"PSE yang besar mungkin merasa mereka memiliki negosiasi power yang kuat dan adanya ketergantungan masyarakat atas layanan yang mereka berikan. Namun aturan tetap aturan dan harus ditegakkan. Kominfo harus pintar dan bermain cantik supaya proses penegakan ini tidak menimbulkan kekacauan," paparnya.

Baca Juga: Menkominfo: Teknologi 5G Bisa Buka Jutaan Lapangan Kerja

Alfons juga memberikan contoh penerapan aturan serupa di Uni Eropa. Di sana, PSE sangat takut dan taat kepada pemerintah.

"Ini karena penegakan aturan mereka yang tegas, tidak pandang bulu, konsisten, profesional, didukung oleh semua negara Uni Eropa dan menjadi tolok ukur bagi dunia," sambung dia.

Untuk itulah ia menyarankan agar masyarakat Indonesia harus mendukung penegakan aturan ini. Pasalnya, ini menyangkut kedaulatan digital dan kemandirian bangsa di ruang digital.

Namun dalam pelaksanaannya, Alfons mengharapkan aturan ini ditegakkan dengan elegan dan tidak menimbulkan kekacauan. Pemerintah disarankan agar melakukan komunikasi dengan baik dan terukur.

"Berikan kesempatan yang fair dan cukup dengan timeline yang jelas dan profesional. Dan kalau memang harus melakukan tindakan tegas, kalau sudah diperingati dan tetap membandel, penegakan aturan tetap harus dilakukan," kata Alfons.

"Informasikan kepada masyarakat dan lakukan antisipasi yang diperlukan untuk meminimalisir kerugian atau masalah yang akan timbul sehubungan dengan terhentinya layanan PSE ini," tandasnya.

Itulah ancaman Kominfo kepada Google, Twitter, Instagram dan Facebook untuk diblokir gegara belum daftar PSE Lingkup Privat. (Suara.com/ Dicky Prastya).

Berita Terkait
Berita Terkini

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB

Berbagai kemampuan ditawarkan ZohoCRM for Everyone....

internet | 15:09 WIB

Portofolio baru Dell ini dirancang untuk membantu meningkatkan produktivitas organisasi dan karyawan di Indonesia memasu...

internet | 14:41 WIB