Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan peringatan bagi Google untuk segera mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, atau PSE Lingkup Privat.
Jika sampai belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, Google terancam untuk diblokir Kominfo dari Indonesia.
Menanggapi hal ini, Google Indonesia menyatakan telah mengetahui ancaman pemblokiran dari Kominfo untuk PSE Lingkup Privat.
Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir Kominfo Gegara Belum Daftar PSE
Perusahaan asal Amerika Serikat ini tengah mempertimbangkan untuk mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat, meskipun saat ini mereka masih belum muncul di situs PSE Kominfo.
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," kata pihak Google Indonesia saat dikonfirmasi Suara.com, Senin (18/7/2022).
Selain Google, Kominfo juga mengancam platform lain seperti Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp) hingga Twitter. Pasalnya, mereka masih belum mendaftarkan platformnya ke situs tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kominfo Soal Startup Melakukan PHK Massal Karyawannya
Berdasarkan pantuan Suara.com di situs PSE Kominfo per 18 Juli 2022 pukul 14.20 WIB, PSE Asing seperti Meta (Facebook, Instagram, dan WhatsApp), Twitter, serta Google masih belum mendaftarkan platformnya ke website tersebut.
Suara.com juga sudah meminta tanggapan Country Director Meta di Indonesia, Pieter Lydian dan Head of Communications Twitter Southeast Asia, Cipluk Carlita. Namun keduanya masih belum memberikan respons hingga berita ditayangkan.
Sementara itu, Peneliti dari Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum menilai kalau rencana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir platform digital per 21 Juli 2022 bakal merugikan banyak pihak.
Baca Juga: 1000 Startup Digital Kemenkominfo, Ungkap Potensi Indonesia Menjadi Digital Nation
"Ini kaya buah simalakama. Di satu sisi kalau mereka enggak daftar dan pemerintah dengan tegas memblokir, itu merugikan pengguna. Banyak orang yang mencari duit dari sana," kata Nenden saat diwawancara Suara.com melalui telepon, Senin (18/7/2022).
Nenden turut menambahkan kalau beberapa platform digital global itu masih menunggu dan melihat apakah memang Kominfo benar-benar menerapkan blokir per 21 Juli nanti.
"Mereka juga kan masih wait and see. Apakah mereka mau daftar atau enggak itu tunggu nanti aja di last minute," ujar dia.
Baca Juga: Bantu UMKM, Niagahoster Jalin Kerja Sama dengan 1000 Startup Digital Kemenkominfo
Lebih lanjut Nenden menilai kalau kebijakan ini bakal merepotkan Kementerian Kominfo sendiri. Pasalnya, pemutusan akses platform digital populer itu bakal menimbulkan protes massa.
"Ini juga akan merepotkan kominfo sendiri jika mereka beneran memblokir platform digital, kan sudah pasti protes massa semakin besar. Sekarang kita lihat, banyak orang yang resah platform digital diblokir, dan mereka akan terganggu aktivitasnya," jelas dia.
Itulah jawaban Google Indonesia akan ancaman pemblokiran Kominfo agar segera mendaftar PSE Lingkup Privat. (Suara.com/ Dicky Prastya).