Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)mengunakap kalau pihaknya sudah memiliki tim teknis yang mendampingi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang telah mendaftar.
Lalu bagaimana jika PSE privat belum mendaftar ke Kominfo terkait kebijakan ini?
"Terkait pendaftaran kami membuat kemudahan, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang mengalami kesulitan. Kami ada asistensi kita bantuin. Kemarin ada beberapa karena ada yang tidak paham," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers pada Rabu (20/7/2022).
Baca Juga: Termasuk Mobile Legends, Ini Deretan Game dan Aplikasi Populer yang Terdaftar di PSE Kominfo
Pihaknya memberikan tenggat waktu hingga hari ini kepada PSE untuk mendaftar ke Online Single Submission.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan mengalami hambatan mendaftar, Kominfo memberikan kesempatan bagi mereka mengirimkan pendaftaran secara manual.
"Kita ingin membantu mereka, sampai pada opsi yang terakhir kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) jaringannya, kirimkan saja manualnya. Tapi setelah itu nanti ditindaklanjuti dengan pendaftaran yang resmi lewat OSS," kata Semuel.
Baca Juga: Agar Tak Diblokir Kominfo, Google Pertimbangkan Daftar PSE Lingkup Privat
Pemerintah menegaskan akan sepenuhnya memantau lalu lintas (traffic) setiap platform digital yang belum mendaftar sampai batas waktu terakhir.
"Kita punya kemampuan untuk melihat traffic-nya berapa banyak aplikasi yang berada di Indonesia. jadi terkait sanksi itu tahapannya yaitu teguran tertulis (peringatan), kemudian ada sanksi denda dan yang terakhir adalah pemutusan akses sementara," kata Semuel.
Jika setelah 20 Juli masih ada PSE privat yang belum mendaftar, Kominfo akan memberikan sanksi mulai keesokan hari, yaitu 21 Juli. Sanksi yang akan diberikan pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir Kominfo Gegara Belum Daftar PSE
Menurut Semuel, pendaftaran PSE privat ini bertujuan membangun kepercayaan "trust" kepada masyarakat.
"Dari tanggal 21 besok kita sudah mulai kasih surat, paling tidak itu sudah mulai. Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi yang sebenar-benarnya," kata Semuel dikutip dari Suara.com (20/7/2022).
Namun, menurut Semuel, jika sampai ada PSE yang diputus aksesnya karena belum mendaftar, hal itu hanya sementara dan platform digital tersebut bisa memperbarui datanya kepada Kominfo.
Baca Juga: Tanggapan Kominfo Soal Startup Melakukan PHK Massal Karyawannya
Setelah terdaftar, menurut Kominfo, secara otomatis platform tersebut tidak masuk mesin pemblokir.
Itulah peringatan Kominfo yang meminta PSE untuk mendaftarkan diri melalui OSS yang telah disiapkan. (Suara.com/ M Nurhadi).