WhatsApp, Instagram, dan Facebook Aman Tidak Diblokir Kominfo

Apakah WhatsApp, Instagram dan Facebook sudah mendaftar PSE lingkup privat di Kominfo.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 20 Juli 2022 | 14:21 WIB
Ilustrasi media sosial. (Pexel)

Ilustrasi media sosial. (Pexel)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan ancaman kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri. Seperti FacebookWhatsApp, dan Instagram sempat terancam akan diblokir Kominfo.

Lalu bagaimana nasib Facebook, WhatsApp, dan Instagram sekarang? Apakah masih terancam diblokir Kominfo terkait pendaftara PSE lingkup privat? Mengingat hari ini Rabu (20/7/2022), menjadi batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo. 

Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Baca Juga: Hari Ini Deadline, Kominfo Bakal Tegur PSE yang Tidak Mendaftar

Tiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.

Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Mereka terdaftar dalam dua versi, yaitu versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi (link via App Store Apple).

Sementara itu, WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Adapun yang didaftarkan yakni Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.

Baca Juga: Termasuk Mobile Legends, Ini Deretan Game dan Aplikasi Populer yang Terdaftar di PSE Kominfo

Aturan PSE Lingkup Privat Kominfo

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan aturan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:

Baca Juga: Agar Tak Diblokir Kominfo, Google Pertimbangkan Daftar PSE Lingkup Privat

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Menyediakan, mengeola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi terkait:

  1. Gambaran umum pengoperasian sistem elektronik
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Kewajiban melakukan perlindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelayakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aplikasi yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat

Selain aplikasi perusahaan Meta diatas, beberapa yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat adalah:

Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir Kominfo Gegara Belum Daftar PSE

  • TikTok
  • Linktree
  • Telegram
  • Michat
  • Netflix
  • Spotify

Sementara itu, untuk aplikasi game antara lain:

  • Mobile Legends: Bang-Bang
  • Mobile Legends: Adventure
  • Free Fire
  • Arena of Valor (AOV)
  • Call of Duty
  • Mobile Blockman Go
  • Contra Returns
  • Speed Drifters
  • Fairy Tail
  • Genshin Impact
  • Honkai Impact 3rd,
  • Ragnarok X: Next Generation.

Dengan demikian, WhatsApp, Instagram dan Facebook tidak akan  akan diblokir oleh Kominfo seperti yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik hingga masuk jajaran trending.

Di luar WhatsApp, Instagram dan Facebook sudah banyak yang mendaftar PSE lingkup privat. Bagi yang belum, terancam kena blokir dari Kominfo. (Suara.com/ Xandra Junia Indriasti).

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB