Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan ancaman kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan diri. Seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram sempat terancam akan diblokir Kominfo.
Lalu bagaimana nasib Facebook, WhatsApp, dan Instagram sekarang? Apakah masih terancam diblokir Kominfo terkait pendaftara PSE lingkup privat? Mengingat hari ini Rabu (20/7/2022), menjadi batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat Kominfo.
Kominfo dipastikan tidak jadi memblokir WhatsApp, Instagram dan Facebook terkait batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.
Baca Juga: Hari Ini Deadline, Kominfo Bakal Tegur PSE yang Tidak Mendaftar
Tiga perusahaan berbasis teknologi media sosial ini diketahui telah melakukan pendaftaran PSE lingkup privat sebelum waktu batas pendaftaran.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Mereka terdaftar dalam dua versi, yaitu versi website (instagram.com dan facebook.com) sekaligus versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara itu, WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Adapun yang didaftarkan yakni Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Baca Juga: Termasuk Mobile Legends, Ini Deretan Game dan Aplikasi Populer yang Terdaftar di PSE Kominfo
Aturan PSE Lingkup Privat Kominfo
Pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan aturan PP Nomor 71 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, PSE Lingkup Privat meliputi portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
Baca Juga: Agar Tak Diblokir Kominfo, Google Pertimbangkan Daftar PSE Lingkup Privat
Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat Pasal 3, pengajuan permohonan pendaftaran dilakukan dengan mengisi informasi terkait:
Aplikasi yang Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat
Selain aplikasi perusahaan Meta diatas, beberapa yang sudah mendaftar PSE Lingkup Privat adalah:
Baca Juga: Google, WhatsApp, FB, dan IG Terancam Diblokir Kominfo Gegara Belum Daftar PSE
Sementara itu, untuk aplikasi game antara lain:
Dengan demikian, WhatsApp, Instagram dan Facebook tidak akan akan diblokir oleh Kominfo seperti yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan publik hingga masuk jajaran trending.
Di luar WhatsApp, Instagram dan Facebook sudah banyak yang mendaftar PSE lingkup privat. Bagi yang belum, terancam kena blokir dari Kominfo. (Suara.com/ Xandra Junia Indriasti).