Daftar Situs yang Diblokir Kominfo Hari Ini, Steam hingga Yahoo dan Bing

Situs seperti Steam, Epic Games, PayPal kena pemblokiran Kominfo.

Agung Pratnyawan

Posted: Sabtu, 30 Juli 2022 | 13:45 WIB
Steam. (Steam)

Steam. (Steam)

Hitekno.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mulai melakukan pemblokiran situs terait aturan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat.

Berbagai situs yang belum mendaftarkan diri PSE lingkup privat telah mendapatkan pemblokiran oleh Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Seperti Steam, Epic Games, PayPal hingga Amazon, Yahoo, dan Bing kena pemblokiran Kominfo.

Baca Juga: Steam Kena Blokir, Streamer Galang Donasi untuk Kirim Karangan Bunga ke Kominfo

Berdasarkan data Kominfo hingga 29 Juli 2022, terdapat 10 PSE terpopuler dengan kategori wajib daftar yang belum melakukan pendaftaran.

  • Amazon - Amazon Inc
  • Paypal - Paypal Pte. Ltd.
  • Yahoo! - Yahoo LLC
  • Bing - Microsoft
  • Steam - Valve Corp
  • Dota - Valve Corp
  • CS GO - Valve Corp
  • Epic Games - Epic Games, Inc
  • Battle Net - Blizzard Entertainment, Inc
  • Origin - Electronic Arts

 

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta. [Suara.com/Dicky Prastya]

Dari pantauan HiTekno.com hingga berita diturunkan, dari 10 PSE tersebut, 2 di antaranya masih bisa diakses, yakni Bing dan Amazon.

Baca Juga: Steam dan Epic Games Store Kena Blokir, Netizen Murka ke Kominfo

Nama Microsoft Bing untuk situs Bing.com sudah masuk dalam pendaftaran PSE di situs resmi Kominfo.

Seperti diketahui, sejak dini hari tadi deretan situs di atas tidak bisa diakses dan hal tersebut membuat warganet geram di Twitter.

Beberapa nama situs pun menjadi trending topik di Twitter Indonesia.

Baca Juga: Tak Langsung Blokir, Kominfo Akan Tegur dan Denda PSE yang Belum Daftar

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan batas waktu lima hari mulai Kamis (21/7/2022) bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang sebelumnya belum mendaftarkan diri hingga 20 Juli 2022 silam.

Adapun Kominfo mengancam akan memblokir sejumlah PSE yang tak kunjung mendaftarkan diri sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Sebelum diblokir, Kominfo akan mengirim surat teguran dan denda administratif.

Baca Juga: WhatsApp, Instagram, dan Facebook Aman Tidak Diblokir Kominfo

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, Kamis (21/7/2022).

Itulah laporan terkini dari pemblokiran Kominfo pada sejumlah situs yang berlum mendaftarkan diri pada PSE lingkup privat. (Suara.com/ Dythia Novianty).

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB