Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menyampaikan kalau perusahaan digital yang sudah terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik atau PSE Lingkup Privat tetap bisa kena blokir Kominfo.
Hal ini disampaikan Menkominfo dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (3/8/2022) yang membahas tentang pemblokiran terhadap 15 PSE judi online.
Johnny G Plate itu menegskan meskipun PSE lingkup privat sudah terdaftar, namun di dalamnya masih terdapat atau akan terdapat kegiatan-kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang, akan dilakukan tindakan administratif.
Baca Juga: Daftar 15 Game Judi Online Yang Telah Diblokir Kominfo, Lengkap Penjelasannya
"Mulai dari yang paling ringan berupa teguran-teguran, sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses," tegas Menkominfo.
Sama halnya soal pendaftaran, Johnny G Plate menegaskan bahwa ada beberapa tahap sanksi yang harus dilakukan Kominfo sebelum memblokir sebuah layanan digital.
Lebih lanjut mengatakan bahwa 15 PSE judi online yang diblokir pada Selasa kemarin itu sudah dievaluasi dan diverifikasi oleh Kominfo. Hasilnya ditemukan potensi perjudian.
Baca Juga: Menkominfo Klaim Telah Normalisasi Platform dan Situs yang Diblokir Kominfo
Meski demikian ia mengatakan bahwa jika belum ditemukan potensi pelanggaran pada sebuah PSE, maka tidak akan dilakukan pemblokiran.
"Pada saat belum ditemukan, ya, tidak boleh dilakukan take down," imbuhnya Johnny G Plate.
Itulah pernyataan Johnny G Plate selaku Menkominfo yang menegaskan kalau perusahaan yang sudah terdaftar dalam PSE lingkup privat tetap bisa kena blokir Kominfo. (Suara.com/ Liberty Jemadu).
Baca Juga: Ditanya Judi Online Diduga Terdaftar PSE dan Tak Keblokir, Kominfo: Itu Permainan Kartu