Siap-Siap, Tarif Ojol akan Naik 10 September, Begini Rinciannya

Berikut adalah rincian skema kenaikan tarif ojol, simak di sini!

Cesar Uji Tawakal

Posted: Rabu, 07 September 2022 | 18:49 WIB
Ilustrasi ojol. (HiTekno)

Ilustrasi ojol. (HiTekno)

Hitekno.com - Kementerian Perhubungan telah mengumumkan tarif baru untuk ojol (ojek online) yang rencananya akan diterapkan 10 September 2022.

Aturan tarif baru tersebut baru diumumkan pada hari ini, selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.

Dilansir dari Suara.comregulasi kenaikan ini tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Top 5 Play MPL Season 10 Week 4: Kabuki dan Sutsujin Jadi Sorotan

"Terbitnya per tanggal sekarang, tanggal 7 september 2022. Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September jam 00.00 Berlaku Tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).

Dia memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku secara spesifik pada ojek online saja, tidak termasuk taksi online.

Menurutnya, penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan masing-masing.

Baca Juga: Hacker Bjorka Dapat Dukungan Begini, Netizen: Serang Terus Soalnya Kominfo Lagi Lucu-lucunya

Gojek/Ojek Online
Ilustrasi ojek online.

"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di daerah ada di daerah," tuturnya.

Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.

Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.

Baca Juga: Pedas, Begini Kritik DPR ke Menkominfo Terkait Kasus Penyerangan Hacker

Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.

 

Suara.com/Achmad Fauzi

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB