Hitekno.com - Kementerian Perhubungan telah mengumumkan tarif baru untuk ojol (ojek online) yang rencananya akan diterapkan 10 September 2022.
Aturan tarif baru tersebut baru diumumkan pada hari ini, selanjutnya akan ada penyesuaian dari aplikator selama tiga hari.
Dilansir dari Suara.com, regulasi kenaikan ini tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 664 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Baca Juga: Top 5 Play MPL Season 10 Week 4: Kabuki dan Sutsujin Jadi Sorotan
"Terbitnya per tanggal sekarang, tanggal 7 september 2022. Jadi 7 September tambah tiga hari tanggal 10 September jam 00.00 Berlaku Tarif baru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9/2022).
Dia memastikan kenaikan tarif ini hanya berlaku secara spesifik pada ojek online saja, tidak termasuk taksi online.
Menurutnya, penetapan tarif taksi online akan diatur oleh pemerintah daerah melalui dinas perhubungan masing-masing.
Baca Juga: Hacker Bjorka Dapat Dukungan Begini, Netizen: Serang Terus Soalnya Kominfo Lagi Lucu-lucunya
"Untuk angkutan sewa khusus ada aturan tersendiri kewenangannya ada di daerah. Kami tidak mengatur angkutan sewa khusus kecuali untuk Jabodetabek di BPTJ. Untuk di daerah ada di daerah," tuturnya.
Kenaikan tarif ojol dibagi berdasarkan tiga zona. Zona I yang meliputi daerah Jawa, Sumatera, dan Bali tarifnya batas bawah naik dari Rp1.850/km menjadi Rp2.000 KM. Sedangkan, tari batas atasnya naik dari Rp2.300/km menjadi Rp2.500/km.
Untuk zona 2 meliputi wilayah Jabodetabek yaitu tarif batas bawahnya Rp2.250/km naik menjadi Rp2.550/km. Untuk batas atas dari Rp2.650/km naik menjadi Rp2.800/km.
Baca Juga: Pedas, Begini Kritik DPR ke Menkominfo Terkait Kasus Penyerangan Hacker
Zona 3 yang meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara dan Papua, tarif batas bawahnya naik dari Rp2.100/km menjadi Rp2.300/km atau naik 9,5 persen. Sedangkan, untuk batas atas naik dari Rp2.600/km menjadi Rp2.750/km atau naik 5,7 persen.
Suara.com/Achmad Fauzi