Hitekno.com - Deretan aplikasi pinjol banyak bermunculan akhir-akhir ini. Meski begitu, kita harus tetap berhati-hati untuk menghindari penipuan. Di zaman digital seperti saat ini semua hal terasa lebih mudah. Begitupun dengan permodalan, kini masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pinjaman uang.
Salah satu yang memudahkan adalah dengan adanya platform penyedia jasa pinjaman secara digital atau biasa disebut pinjaman online (pinjol).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan paling tidak 75 persen dari populasi orang dewasa di Indonesia bisa mengakses layanan institusi finansial.
Baca Juga: Usai 2 Pekan Dihack Gambar Pinguin, Akun Resmi Twitter TNI AD Kembali Normal
Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin memanfaatkan jasa fintech untuk mencapai tujuan finansialnya. OJK juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang berizin.
Belum lama ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin.
Berikut deretan aplikasi pinjol OJK yang tim HiTekno.com rangkum untuk kamu.
Baca Juga: 6 Situs Nonton Film Gratis, Resmi Bukan di LK21 dan IndoXXI
Deretan Aplikasi Pinjol OJK 2022
1. Kredit Pintar
2. IndoDana
3. AdaKami
4. Pinjam Duit
5. Danafix
6. Dana Rupiah
7. Akulaku
8. Kredivo
9. JULO Kredit Digital
10. Kredit Pintar
11. Tunaiku
12. Rupiah Cepat
13. Modalku
14. Alami
15. Amartha
16. Mau Cash
17. Danamas
18. MEKAR
Deretan aplikasi pinjol OJK diatas bisa kamu download di Play Store maupun App Store secara gratis.
Baca Juga: Diduga Data 50 Ribu Pengguna Indodax Telah Bocor, Bahkan Disebar di Internat
Dengan aplikasi pinjol OJK, kamu melakukan pinjaman online dimana saja. Keberadaan aplikasi pinjol OJK sudah banyak membantu keuangan masyarakat segala kalangan.
Tak hanya syarat ringkas dan mudah, proses pencairannya pun terbilang cepat.
Jika dimanfaatkan dan digunakan dengan bijak, pinjol dapat mengatasi berbagai masalah finansial dengan cepat.
Dihimbau masyarakat mengenali juga aspek perlindungan hukum bagi nasabah.
Jika sewaktu-waktu terjadi masalah, cari tahu informasi dan cara penyampaian pengaduan ke pihak berwajib.
Hubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157. Itulah deretan aplikasi pinjol yang diawasi oleh OJK.kamu bisa memanfaatkan sesuai dengan kebutuhan kamu. Semoga bermanfaat.