Bisa Buat Modal Usaha, Begini Cara Ajukan Pinjaman di Kredivo

Begini cara ajukan pinjaman di Kredivo. Cocok untuk cari modal usaha dan kebutuhan darurat.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Sabtu, 17 September 2022 | 16:00 WIB
Aplikasi Kredivo. (Kredivo)

Aplikasi Kredivo. (Kredivo)

Hitekno.com - Pasti kamu sudah tidak asing lagi kan mendengar nama pinjol Kredivo karena iklannya ada di mana-mana? Kredivo adalah aplikasi pinjol yang memberikan kemudahan untuk beli sekarang dan bayar nanti dalam waktu 30 hari atau cicilan selama 3 bulan dengan bunga 0% ataupun dengan cicilan selama 6 bulan hingga 12 bulan dengan bunga 2.6% per bulan.

Nah mungkin kamu masih bertanya-tanya ya apakah Kredivo legal terdaftar di OJK? Tenang saja ya kamu tidak perlu khawatir karena per tanggal 21 maret 2018 Kredivo telah resmi terdaftar di otoritas jasa keuangan atau OJK.

Untuk membuktikan apakah Kredivo benar-benar terdaftar di OJK kamu bisa melakukan pengecekan sendiri melalui website resmi OJK di www.OJK.go.id atau melalui Whatsapp resmi OJK di nomor telepon 081-157-157-157.

Baca Juga: Kode Cheat GTA 5 PS3 Lengkap, Simak di Sini

Kredivo menawarkan proses pengajuan kredit online yang mudah tanpa jaminan ataupun biaya dp (down payment). Namun ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi apabila kamu ingin melakukan pinjaman di Kredivo, yaitu:

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia antara 18 tahun hingga 60 tahun
  • Berdomisili di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, Semarang, Palembang, Medan, Bali, Yogyakarta, Solo, Makassar, Malang, Sukabumi, Cirebon, Balikpapan, Batam, Purwakarta, Padang, Pekanbaru, Manado, Samarinda, dan Kediri
  • Memiliki penghasilan minimal Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) per bulan
  • Unggah dokumen-dokumen seperti KTP, foto selfie, bukti tempat tinggal dengan cara menghubungkan akun e-commerce yang sudah digunakan bertransaksi
  • Bukti penghasilan atau slip gaji yang disertai dengan foto npwp atas nama kamu sendiri
  • Apabila kamu telah memenuhi syarat-syarat yang telah dibuat oleh pihak Kredivo untuk melakukan pinjaman maka kamu bisa langsung menerapkan cara mengajukan pinjol Kredivo dengan langkah-langkah di bawah ini :
  • Login ke akun Kredivo milik kamu dan pastikan kamu memiliki limit kredit minimal 6 bulan
  • Pada aplikasi Kredivo, klik menu pinjaman tunai
  • Kemudian tentukan tenor dan jumlah pinjaman sesuai dengan kebutuhan kamu
  • Lalu isi rekening bank tempat pencairan pinjaman
  • Maka kamu akan diminta untuk melakukan konfirmasi pengajuan pinjaman, klik pada opsi ambil pinjaman dan cermati lagi detail pinjaman yang akan kamu ambil lalu klik pada opsi konfirmasi
  • Selanjutnya masukkan pin Kredivo kamu pada kolom yang telah tersedia fan klik pada tab ambil pinjaman
  • Setelah itu pengajuan pinjaman tunai Kredivo kamu telah selesai! Proses pencairan pinjaman Kredivo hanya perlu memakan waktu sekitar 3 menit hingga maksimal 1 x 24 jam, dan dana pinjaman yang kamu ajukan akan langsung dikirimkan ke rekening kamu.
  • Apabila dalam waktu satu hari kamu belum menerima dana pinjaman yang kamu ajukan ke rekening kami maka kamu bisa langsung menghubungi customer service Kredivo

Itulah penjelasan mengenai pinjol Kredivo dilengkapi dengan cara mengajukan pinjol di Kredivo. Jadi mulai sekarang kamu tidak perlu ragu lagi ya apakah Kredivo legal terdaftar di OJK.

Baca Juga: One Piece: Mengapa Seraphim Terlihat Seperti Shichibukai?

Kontributor: Jeffry francisco
Berita Terkait
Berita Terkini

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB

Berbagai kemampuan ditawarkan ZohoCRM for Everyone....

internet | 15:09 WIB

Portofolio baru Dell ini dirancang untuk membantu meningkatkan produktivitas organisasi dan karyawan di Indonesia memasu...

internet | 14:41 WIB