Hitekno.com - Undang Pelindungan Data Pribadi atau UU PDP yang telah disahkan kemarin, diharapkan dapat mengurangi insiden kebocoran data di Indonesia. Namun menurut pakar keamanan siber, dampaknya tidak akan langsung begitu saja.
Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom mengharapkan kalau UU PDP yang telah disahkan bisa mengurangi insiden kebocoran data di Indonesia.
Pasalnya, regulasi baru itu memiliki sederet ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data jika terjadi insiden tersebut.
Baca Juga: Ramai Kasus Hacker, Pemerintah Sahkan UU PDP, Presiden Tetapkan Lembaga Pelindungan Data Pribadi
"UU PDP diharapkan dapat mengurangi kebocoran data karena ancaman sanksi yang jelas bagi pengelola data," kata Alfons dalam keterangan resminya, Rabu (21/9/2022).
Kendati demikian, dengan adanya UU PDP tersebut tidak akan mengurangi aksi peretasan secara langsung.
Sebab sebelum adanya UU PDP pun sebenarnya hacker sudah melanggar hukum dan dapat dihukum berat sesuai kesalahannya tanpa UU PDP.
Baca Juga: Ramai Serangan Hacker, BSSN Akui Keamanan Siber Indonesia Masih Buruk
"Peretas yang menjalankan aktivitasnya semuanya tahu tindakannya melanggar hukum dan jika tertangkap konsekuensi hukum menanti mereka," imbuh pakar keamanan siber dari Vaksincom ini.
Tapi Alfons mengharapkan kalau UU PDP ini justru mendorong pengelola data bisa lebih peduli dan baik dalam mengelola datanya.
Kemudian faktor kunci dari hal ini juga ada di lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan data pribadi dan mencega terjadinya kebocoran data.
Baca Juga: Kepala BSSN Anggap Serangan Siber Bjorka Hanya Intensitas Rendah
"Kalau bisa (Lembaga Pelindungan Data Pribadi: red) bisa menjalankan perannya dengan dan berkomunikasi baik dengan institusi pengelola data, yang diawasinya dan bertaji selevel satgas pengendali kebocoran data yang dibentuk Menko Polhukam, maka ini akan memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan pengelolaan data di Indonesia," tutur dia.
"Tetapi jika tidak, maka tidak akan memberikan dampak signifikan pada perbaikan pengelolaan data di Indonesia," lanjut Alfons.
Dia menambahkan, peran mengamankan ranah siber di Indonesia sebenarnya tidak berubah.
Baca Juga: RUU PDP, Kominfo Bakal Jadi Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi
Menurutnya, kuncinya masih ada di BSSN karena salah satu kunci utama pengamanan data adalah penerapan enkripsi yang baik dan kuat dalam lalu lintas data.
"BSSN diharapkan dapat memposisikan dirinya dengan baik, meningkatkan kemampuan SDM, dan menetapkan standar pengamanan data yang harus diikuti oleh semua institusi pengelola data," ucapnya.
"Diharapkan lembaga PDP, BSSN, dan Kominfo dapat bahu membahu menjalankan perannya dengan baik sesuai tupoksinya guna menciptakan ranah siber yang aman, sehat, dan bermanfaat untuk masyarakat Indonesia," harap Alfons.
Sekadar informasi, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan DPR RI pada Selasa (20/9/2022) kemarin.
Naskah final RUU PDP terdiri atas 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab, serta 76 pasal.
Akankah dengan hadirnya UU PDP tersebut bisa berdampak pada penurunan tingkat kebocoran data di Indonesia? (Suara.com/ Dicky Prastya)