Tips Keluar dari Jebakan Pinjol Ilegal, Jangan sampai Jadi Buronan Debt Collector

Hindari pinjol ilegal, jangan sampai jadi korban.

Agung Pratnyawan

Posted: Kamis, 22 September 2022 | 09:39 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjaman online. (Pixabay)

Ilustrasi aplikasi pinjaman online. (Pixabay)

Hitekno.com - Pinjaman online atau Pinjol makin bermunculan dan makin memudahkan. Namun jangan sampai salah pilih, hingga terjebak dengan pinjol ilegal. Ikuti tips Keluar dari jebakan pinjol ilegal ini agar tidak jadi buronan debt collector.

Sangat penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dari penyedia layanan pinjol yang akan kamu gunakan pada saat ingin melakukan pinjaman karena apabila kamu tidak teliti, bisa-bisa kamu malah terjerat dengan pinjol ilegal.

Namun bagi kamu yang sudah terlanjur memiliki masalah dengan pinjol ilegal itu artinya kamu harus menyimak tips keluar dari jebakan pinjol ilegal berikut ini ya!

Baca Juga: Wajib Waspada, Ini Deretan Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK

Pinjol ilegal merupakan platform layanan keuangan yang dilakukan secara online namun layanan tersebut tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak terjamin keamanannya.

Salah satu bahaya apabila kamu melakukan pinjaman melalui pinjol ilegal yaitu kamu bisa terus-terusan diteror oleh pihak debt collector.

Debt collector tersebut akan terus menerus meneror kamu dengan berbagai cara hingga kamu melakukan pembayaran pinjaman baik dengan menggunakan cara halus maupun dengan menggunakan cara yang kurang beretika.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK, Patut Jadi Opsi untuk Kebutuhan Darurat

Hal tersebut tentu akan sangat mengganggu bukan? Pasti tidak mau menjadi buronan debt collector, ikuti tips keluar dari jebakan pinjol ilegal ini.

Ilustrasi uang. (Pixabay)
Ilustrasi uang. (Pixabay)

Nah apabila kamu mulai merasa terganggu dengan pinjol ilegal tersebut, di bawah ini ada beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan :

  1. Laporkan masalah tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
  2. Buat laporan pengaduan ke pihak AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
  3. Dapatkan perlindungan hukum dari polisi
  4. Blokir semua nomor kontak pihak pinjol ilegal apabila kamu ditagih dengan cara yang tidak beretika seperti misalnya teror, intimidasi, ataupun pelecehan
  5. Uninstall aplikasi pinjol ilegal yang ada di perangkat kamu
  6. Melakukan negosiasi untuk mencari solusi dengan pihak pinjol ilegal tersebut
  7. Mengajukan keringanan beban bunga kepada pihak pinjol ilegal
  8. Hemat pengeluaran lain agar bisa segera melunasi pinjaman online tersebut
  9. Jual barang berharga yang kamu miliki atau meminta bantuan keluarga untuk melunasi pinjaman online
  10. Jangan pernah tergiur untuk melakukan pinjaman baru

Itulah beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang bisa kamu coba lakukan. Dan mulai sekarang apabila kamu menemukan pinjol ilegal jangan ragu untuk melaporkan nya kepada pihak kepolisian, Satgas Waspada Investasi (SWI) ataupun kominfo ya agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal!

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pinjol: Ini Bedanya yang Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih

Kontributor: Jeffry francisco
Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB