Hitekno.com - Pinjaman online atau Pinjol makin bermunculan dan makin memudahkan. Namun jangan sampai salah pilih, hingga terjebak dengan pinjol ilegal. Ikuti tips Keluar dari jebakan pinjol ilegal ini agar tidak jadi buronan debt collector.
Sangat penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dari penyedia layanan pinjol yang akan kamu gunakan pada saat ingin melakukan pinjaman karena apabila kamu tidak teliti, bisa-bisa kamu malah terjerat dengan pinjol ilegal.
Namun bagi kamu yang sudah terlanjur memiliki masalah dengan pinjol ilegal itu artinya kamu harus menyimak tips keluar dari jebakan pinjol ilegal berikut ini ya!
Baca Juga: Wajib Waspada, Ini Deretan Pinjol yang Tidak Terdaftar di OJK
Pinjol ilegal merupakan platform layanan keuangan yang dilakukan secara online namun layanan tersebut tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak terjamin keamanannya.
Salah satu bahaya apabila kamu melakukan pinjaman melalui pinjol ilegal yaitu kamu bisa terus-terusan diteror oleh pihak debt collector.
Debt collector tersebut akan terus menerus meneror kamu dengan berbagai cara hingga kamu melakukan pembayaran pinjaman baik dengan menggunakan cara halus maupun dengan menggunakan cara yang kurang beretika.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol yang Terdaftar di OJK, Patut Jadi Opsi untuk Kebutuhan Darurat
Hal tersebut tentu akan sangat mengganggu bukan? Pasti tidak mau menjadi buronan debt collector, ikuti tips keluar dari jebakan pinjol ilegal ini.
Nah apabila kamu mulai merasa terganggu dengan pinjol ilegal tersebut, di bawah ini ada beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang bisa kamu lakukan :
Itulah beberapa tips keluar dari jebakan pinjol ilegal yang bisa kamu coba lakukan. Dan mulai sekarang apabila kamu menemukan pinjol ilegal jangan ragu untuk melaporkan nya kepada pihak kepolisian, Satgas Waspada Investasi (SWI) ataupun kominfo ya agar tidak ada lagi korban pinjol ilegal!
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Pinjol: Ini Bedanya yang Legal dan Ilegal, Jangan Sampai Salah Pilih