Cara Mudah Perpanjang SIM Online, Terbaru 2022

Lengkap langkah dan syarat yang dibutuhkan, ikuti cara mudah perpanjang SIM Online berikut ini.

Agung Pratnyawan

Posted: Selasa, 27 September 2022 | 17:54 WIB
Ilustrasi SIM. (Polri)

Ilustrasi SIM. (Polri)

Hitekno.com - Terkadang, mengurus perpanjangan SIM menjadi momen yang sangat melelahkan bagi sebagian orang. Ketahui bagaimana cara mudah perpanjang SIM Online berikut ini.

Apalagi jika kamu adalah orang sibuk dengan segudang kegiatan, baik itu bekerja atau sekolah. Mencari waktu untuk perpanjangan SIM pun sulit.

Layanan SIM juga buka setiap hari kerja, jadi seolah tak ada jadwal cocok antara kamu dengan waktu yang tepat untuk memperpanjang SIM.

Baca Juga: Cara Cek Garansi Oppo, Mudah Bisa Dilakukan secara Online

Namun kamu tak perlu khawatir, seiring perkembangan teknologi, kini kamu bisa kok mengurus perpanjangan SIM secara online.

Dengan cara ini, maka kamu bisa menghemat waktu ketika hendak memperpanjang SIM yang hampir mati.

Masalahnya, banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara memperpanjang SIM secara online.

Baca Juga: Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina secara Online dan Offline

Tapi tenang saja, tim Hitekno.com telah merangkum tutorial bagaimana cara mudah perpanjang SIM Online, langkah demi langkah.

Ilustrasi pengendara sepeda motor. (Pixabay)
Ilustrasi pengendara sepeda motor. (Pixabay)

Ketentuan perpanjang SIM secara online

Sebelum memutuskan untuk memperpanjang SIM, kamu harus memenuhi beberapa ketentuan seperti di bawah ini:

Baca Juga: Tutorial Praktis, Cara Mengganti Background Foto di HP Secara Online

  1. Perpanjangan SIM harus diurus sebelum masa berlaku berakhir.
  2. Jika sudah berakhir, maka akan diminta mengurus SIM baru.
  3. Menyiapkan biaya PNBP SIM perpanjangan sebesar Rp80.000.

Biaya perpanjangan SIM ini berlaku tidak hanya untuk SIM A, tapi juga SIM A Umum, B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum.

Sedangkan untuk SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000. Sebagai tambahan, untuk pengajuan yang dilakukan secara online, ada biaya administrasi Rp5000.

Dokumen untuk perpanjangan SIM yang perlu dipersiapkan:

Baca Juga: Nggak Perlu Antri Panjang, Ini Cara Perpanjang SIM Online

Sebelum memutuskan melakukan perpanjangan SIM, beberapa dokumen berikut ini perlu kamu persiapkan dulu.

  • Pemohon perpanjangan SIM wajib mengisi formulir yang sudah disediakan di website Korlantas Polri, seperti nama lengkap sesuai KTP.
  • Menyiapkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang masih berlaku sebagai bukti bahwa pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
  • SIM lama yang masih berlaku.
  • Surat kesehatan dari dokter, biasanya disediakan di lokasi.
  • Surat keterangan lulus uji simulator

Cara Memperpanjang SIM secara online:

Apabila segala dokumen dan persyaratan sudah siap, kamu bisa mulai cara perpanjang SIM online melalui website http://sim.korlantas.polri.go. id/devregistrasi/.

Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka website Korlantas Polri dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.
  2. Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.
  3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, kamu sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.
  4. Lakukan pembayaran biaya perpanjang SIM pengajuan perpanjang SIM. Pilih opsi pembayaran melalui EDC, ATM, atau teller bank BRI.
    Pastikan jumlahnya sesuai dengan jenis dan tarif.
  5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online,

Bukan hanya melalui situs, kamu juga bisa memperpanjang SIM online melalui aplikasi, caranya adalah sebagai berikut:

  1. Download aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di toko aplikasi HP kamu.
  2. Masukkan nomor handphone yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP kamu yang aktif.
  3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
  4. Verifikasi data NIK dan SIM
  5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
  6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
  7. Isi rekening pengembalian (pembatalan).
  8. Pilih metode pengiriman.
  9. Upload pas foto dan tanda tangan.
  10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
  11. Penerbitan SIM
  12. Kamu bisa memilih pengiriman langsung ke rumah atau alamat pemohon.

Itulah cara mudah perpanjang SIM Online. Selamat mencoba langkah-langkah di atas!

Kontributor: Damai Lestari
Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB