Gegara Konten LGBTQ, TikTok Kena Denda Rp 772 Juta

Pengadilan resmi menjatuhkan denda setelah TikTok menolak menghapus konten LGBTQ.

Agung Pratnyawan

Posted: Rabu, 05 Oktober 2022 | 15:25 WIB
Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Hitekno.com - TikTok dijatuhi denda sebesar 3 juta Ruber atau setara dengan Rp 772 juta oleh pengadilan Rusia gegara konten Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Pengadilan Rusia menjatuhkan denda sebesar itu gegara TikTok enggan menghapus konten yang melanggar undang-undang anti LGBTQ di negara tersebut.

TikTok dituduh telah mempromosikan nilai-nilai seksual non tradisional, video yang menampilkan LGBT, feminisme, dan representasi yang menyimpang dari nilai-nilai seksual tradisional.

Baca Juga: Nvidia Bakal Cabut dari Rusia, Alasannya Mudah Ditebak

Dilaporkan The Verge, Rabu (5/10/2022), aturan peraturan anti LGBTQ tersebut tertuang dalam Undang-Undang tahun 2013 yang membatasi individu dan entitas untuk mendiskusikan dan mempromosikan hak-hak LGBTQ.

Regulasi itu dipakai pemerintah Rusia untuk menindak konten online, yang mana TikTok telah diperingatkan denda sejak Agustus kemarin.

Ilustrasi TikTok. (Unsplash/helloimnik)
Ilustrasi TikTok. (Unsplash/helloimnik)

Selain TikTok, pengadilan Rusia juga menjatuhkan penalti 4 juta Rubel atau sekitar Rp 1 miliar ke Twitch.

Baca Juga: Meta Tuding Rusia Banjiri Media Sosial dengan Propaganda Anti Ukraina

Tidak hanya konten LGBTQ saja, Rusia juga menindak konten-konten yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah negara tersebut.

Sebab platform live streaming Twitch itu menampung konten wawancara dengan penasihat Ukraina, Oleksiy Arestovych.

Menurut pemerintah Rusia, konten itu telah melanggar undang-undang soal berita palsu.

Baca Juga: Rusia Temukan Terobosan di Bidang Nuklir, Amerika Ketar-ketir?

Twitch didenda karena menolak untuk menghapus konten itu pada Agustus 2022 kemarin

Kedua denda ini menambah daftar panjang Rusia dalam memperketat konten di platform online.

Seperti Juli lalu, pengadilan juga telah menjatuhkan denda kepada Google sebesar 365 juta dolar AS atau Rp 5,5 triliun.

Baca Juga: Arkeolog Temukan Topeng Emas Berusia 3.000 Tahun di China, Jadi Jimat untuk Jaga Arwah?

Denda ini dijatuhkan karena Google menolak menghapus video perang Ukraina di YouTube. (Suara.com/ Dicky Prastya)

Dapatkan informasi menarik lainnya melalui Facebook HiTekno.com dalam LINK INI.

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB