Hitekno.com - Pekan lalu, PayPal menerbitkan pembaruan kebijakan yang memungkinkan perusahaan untuk mendenda pengguna yang menyebarkan informasi yang salah, seperti yang diidentifikasi oleh PayPal Holdings Inc.
Kebijakan baru itu seharusnya mulai berlaku mulai 3 November dan memungkinkan PayPal mengenakan denda hingga 2.500 dolar AS (lebih dari 38 juta rupiah) dari akun pengguna.
Upaya atas nama organisasi media, platform teknologi, dan pemerintah untuk mengawasi informasi yang salah telah rentan untuk disalahgunakan.
Baca Juga: Spesifikasi Xiaomi 12T Pro: HP Flagship dengan Kamera 200 MP dan Chipset Kencang
Upaya mereka untuk mengekang ucapan yang mereka anggap berbahaya atau "salah" terkadang dapat mengakibatkan penyensoran wacana yang sah.
Atau setidaknya beginilah perasaan Free Speech Union, sebuah kelompok Inggris yang melindungi mereka yang berisiko dihukum karena menggunakan hak mereka atas kebebasan berbicara, tentang larangan mereka baru-baru ini dari perusahaan, yang memfasilitasi transaksi keuangan.
Saham perusahaan turun 6% setelah pembaruan, yang memicu kegemparan di media sosial.
Baca Juga: Undang Penari Striptis ke Panti Jompo, Wanita Lansia Ini Malah Kena Serangan Jantung, duh!
Dilansir dari Sputnik News, pada hari Senin (10/10/2022), PayPal mundur pada kebijakan tersebut, dengan seorang juru bicara mengklaim dalam sebuah pernyataan bahwa pembaruan itu dibuat karena kesalahan.
"Pemberitahuan AUP baru-baru ini keluar karena kesalahan yang menyertakan informasi yang salah. PayPal tidak mendenda orang karena informasi yang salah dan bahasa ini tidak pernah dimaksudkan untuk dimasukkan dalam kebijakan kami. Tim kami sedang berupaya memperbaiki halaman kebijakan kami. Kami minta maaf atas kebingungan yang ditimbulkannya."
Kini hal tersebut telah dihapus dari perjanjian pengguna PayPal.
Baca Juga: Moonton Menang Gugatan di Pengadilan, Tencent Bayar Denda Ratusan Juta Rupiah
Untuk informasi terkini seputar dunia teknologi, sains dan anime, jangan lupa untuk subscribe halaman Facebook kami di sini.