Hitekno.com - Berikut cara lapor Pajak Online yang dapat kamu lakukan untuk mempermudah kamu dalam mengurus perpajakan. Ikuti bagaimana Cara Lapor Pajak Online yang telah dirangkum tim HiTekno.com berikut ini.
Kamu tidak perlu lagi susah payah langsung datang ke Kantor Pajak hanya untuk melaporkan pajak, sekarang kamu dapat melakukannya secara online dari manapun kamu berada.
Pajak bagi penduduk Indonesia merupakan hal yang wajib untuk dilaporkan. Karena pajak merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar.
Baca Juga: Cara Menghubungkan NIK ke NPWP: Bisa Lewat HP, lho! Begini Caranya
Jadi, wajib pajak diharuskan melaporkan dan membayar pajak nya sesuai dengan Undang-undang agar APBN negara tidak mengalami kemerosotan.
Proses pelaporan pajak online ini dapat kamu lakukan melalui E-Filling Direktorat Jenderal Pajak. E-Filing merupakan aplikasi pelaporan SPT elektronik secara online dan real time melalui internet pada situs Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan Klikpajak.id.
Sebelum memulai cara lapor pajak online, kamu harus mengetahui syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat ini harus dipenuhi agar laporan pajak online kamu dapat selesai dengan benar.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online Orang Pribadi dan Istri Tanpa Usaha, Lengkap
Syarat Pelaporan Pajak Online
Setelah kamu mengetahui syarat yang diperlukan untuk pelaporan pajak online dan kamu sudah menyiapkannya.
Nah, sekarang kamu dapat mengikuti cara lapor Pajak Online berikut ini untuk melaporkan pajak kamu.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Siapa Saja yang Harus Mendaftar?
Cara lapor pajak online
Itulah cara lapor pajak online yang harus kamu ketahui agar pelaporan pajak kamu semakin mudah. Kamu tidak perlu bersusah payah lagi untuk melaporkan pajak kamu ke kantor pajak. Gimana? mudah bukan?
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Online, Mudah dari Rumah