Hitekno.com - Pengadilan Rusia telah mendenda Twitch total delapan juta rubel (dua miliar rupiah lebih) setelah raksasa streaming langsung yang berbasis di AS itu gagal menghapus materi yang berisi apa yang dikatakannya sebagai kebohongan terkait dengan konflik Ukraina.
Dilansir dari Russia Today (19/10/2022), pengadilan Hakim Tagansky di Moskow menghantam platform online, anak perusahaan perusahaan teknologi Amazon, dengan dua denda, masing-masing setara dengan empat juta rubel, dalam dua kasus terpisah.
Yang pertama adalah untuk menyebarkan "informasi menyesatkan tentang perang nuklir, mobilisasi, dan operasi militer khusus di Ukraina."
Baca Juga: Walau Bisa Jamin Lancarnya Koneksi, Ini Kendala untuk Membuat HP yang Konek ke Satelit
Menurut pengadilan, semua klaim dibuat selama streaming yang menampilkan jurnalis Ukraina terkemuka Dmitry Gordon.
Sementara itu, denda kedua dikenakan pada Twitch karena kegagalannya untuk menghapus rekaman dengan seorang ahli militer Ukraina dan wawancara dengan Alexey Arestovich, ajudan utama Presiden Ukraina Vladimir Zelensky, yang dikatakannya menyebarkan kebohongan tentang tentara Rusia.
Ini bukan pertama kalinya peradilan Rusia menjatuhkan denda pada Twitch karena gagal menghapus informasi tentang serangan Moskow di Ukraina.
Baca Juga: Hasil Playoff MPL Season 10 Day 1: Aura Fire Menang, Alter Ego Pulang Awal
Tiga hukuman sebelumnya masing-masing berjumlah empat, tiga dan dua juta rubel. Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang Rusia telah memberlakukan berbagai pembatasan dan denda pada sejumlah platform Barat karena tidak mematuhi undang-undang setempat.
Langkah-langkah ini mencakup larangan di Facebook dan Instagram, yang memungkinkan ujaran kebencian online terhadap warga negara Rusia, dan denda pada raksasa pencarian Amerika Google karena kegagalannya untuk menghapus informasi terlarang tentang konflik Ukraina.
Pada awal Maret, Rusia mengadopsi undang-undang yang memungkinkan denda besar dikenakan pada orang dan entitas karena mendiskreditkan tentara Rusia atau menyerukan sanksi terhadap negara itu.
Baca Juga: 5 Karakter Anime yang Pura-Pura Kuat padahal Aslinya Lemah, Nomor 1 Sering Bikin Ngakak
Jika suatu pelanggaran mengarah pada "konsekuensi serius," pelaku dapat menghadapi hukuman penjara hingga 15 tahun.