Hitekno.com - Bagaimana kabar kasus Doni Salmanan setelah tujuh bulan berlalu? Dikutip dari Matamata.com, akhirnya ada kabar terbaru dari kasus aplikasi Quotex yang menyeret sosok yang sempat disebut crazy rich ini.
Dilaporkan kalau kasus Doni Salmanan telah memasuki babak baru setelah 7 bulan lamanya berlalu.
Yakni dengan kelanjutan sidang kasus penipuan investasi opsi biner akhirnya masuk agenda pembacaan tuntutan.
Baca Juga: Reza Arap Memaki Doni Salmanan, Netizen Malah Ribut Sendiri Soal Agama
Hanya saja, sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (27/10/2022), ditunda seperti diwartakan Matamata.com.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban.
Sementara, jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.
Baca Juga: Kembalikan Uang Saweran Doni Salmanan, Reza Arap Serahkan Gepokan Rp 950 Juta
"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Jawa Barat, hari ini.
Berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, Mumuh belum mau menyebutnya. Sebab, tim JPU masih mendalaminya.
"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," katanya.
Baca Juga: Reza Arap Pakai Uang Saweran Rp 1 M dari Doni Salmanan untuk Top Up Game
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang hingga 16 November 2022.
Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan.
Baca Juga: 5 Sumber Kekayaan Reza Arap, Bisakah Kembalikan Saweran Rp 1 M dari Doni Salmanan?
Sementara, pasal yang menjerat Doni Salmanan adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Itulah kabar terkini kasus Doni Salmanan yang telah memasuki babak baru persidangan. Masih ingat dengan sosok crazy rich yang sempat menggemparkan media sosial tersebut? (Matamata.com/ Yazir Farouk)