Cara Syahrini Galang Donasi Gempa Cianjur Jadi Sorotan, Berisiko Langgar Hukum

Bernarkah cara Syahrini galah donasi untuk korban Gempa Cianjur menggunakan rekening pribadi?

Agung Pratnyawan

Posted: Senin, 28 November 2022 | 15:25 WIB
Syahrini. (Instagram)

Syahrini. (Instagram)

Hitekno.com - Aksi menggalang dana untuk korban Gempa Cianjur yang dilakukan Syahrini tengah jadi sorotan netizen di media sosial. Tak sedikit netizen yang menganggap cara tersebut kurang tepat dan berisiko.

Dikutip tim HiTekno.com dari Hops.id---jaringan Suara.com, Syahrini melakukan penggalangan dana kepada korban Gempa Cianjur melalui adiknya, Aisyahrani.

Dalam penggalangan dana ini, Syahrini membagikan nomor rekening untuk menerima donasi dari netizen agar bisa dikumpulkan dan disampaikan secara bersamaan kepada korban Gempa Cianjur.

Baca Juga: Nongkrong Bareng Syahrini, Wajah Cantik Luna Maya di Foto Jadul Ini Dipuji

Namun netizen menyoroti kalau cara menggalang dana yang dilakukan Syahrini ini tidak seharusnya dilakukan seperti ini.

Salah satunya netizen dengan akun Instagram @conglie_willlneverdie membagikan tangkapan layar dari akun Aisyahrini mencantumkan nomor rekening pribadi atas nama Nurlela.

"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis @conglie_willlneverdie di Instagram.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu NFT dan Metaverse, Aset Digital yang Ditawarkan Syahrini

Menurut Hukum Online Kominfo, penggalangan dana menggunaka rekening pribadi sudah tidak relevan lagi karena dapat membaurnya uang pribadi dengan uang donasi.

Karenanya cara penggalangan dana seperti yang dilakukan oleh Syahrini tersebut dianggap kurang tepat, karena menggunakan nomor rekening pribadi.

Penggalangan Dana yang dilakukan oleh Syahrini (Instagram @conglie_willlneverdie)
Penggalangan Dana yang dilakukan oleh Syahrini (Instagram @conglie_willlneverdie)

Penggalangan dana menggunakan rekening pribadi.

Baca Juga: Foto Jadul Peragawati Tahun 1966 Bikin Salfok, Netizen: Syahrini Kalah Ini

Menurut Pasal 21 PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas memang tidak memerlukan izin penyelenggaraan.

Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang untuk mengumpulkan uang atau barang untuk kesejahteraan sosial.

"Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu," kata Ronald dimuat Hops.id.

Baca Juga: Lihat Foto Jadul Cewek 1960-an, Netizen: Jambul Syahrini Mah Kalah

Selain itu, Ronald melihat bahwa fleksibilitasnya patut dipertanyakan ketika menggunakan rekening pribadi karena membutuhkan izin dari kepala daerah.

Tanggapan netizen.

"UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Khususnya diatur dalam Pasal 2 UU No 9 Tahun 1961 yang berbunyi sebagai berikut: Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."... Nah yang katanya lulusan fakultas hukum masak gak tau ada aturan seperti ini..," komentar netizen.

"Duh jauhhh Cinn.. Habis gagal pansos ke Gigi dan Eno Sigit trs jual perabot macam ranjang, lemari, meja makan.. Eh karena sdh kepepet duita gegara lakinya cuma jadi narik ojol terus sekarang usaha bikin penggalangan dana utk korban gempa.. Yakin nnt dananya akan disalurkan semua..?. Atau berharap pas menyalurkan dana terus diliput stasiun tipi biar bisa eksis lagi getoooo..???" sambung lainnya.

"Sbnrny kl ada artis yg bikin donasi boleh2 aja, asalkan amanah dan kebadanan. Mksdny apa?? Contoh kl yg buka donasi sultan andara atau moon itu msh bisa diblg wajar dan in sya allah amanah ats nm penyumbangny(secara harta mereka sendiri aja tdk kekurangan)," papar netizen.

"Yg bikin bingungkn gluduk and family bikin ginian,pdhl di sosmed kehidupan meraka sdg trsorot trseok seok keuanganny.istana negri hujan ga puguh msh hak milik atau bukan,rmh bude hak milik pribadi sjk kewong yg blm trlihat dimana rimbanya,pakaian kiwi2 yg selalu trlihat glamor. Apakah netizen akn percaya dgn open donasi bude cs?? Kl akuh siih enggaa," sambung lainnya.

Dilaporkan Hops.id, soal nomor rekening pribadi dalam penggalangan dana untuk korban Gempa Cianjur oleh Syahrini tersebut dikonfirmasi ternyata sudah tidak digunakan lagi. [Hops.id]

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB