Goyangannya Viral di TikTok, Joget Pargoy Diharamkan MUI, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu

Sempat ramai di TikTok, ini sederet fakta yang perlu kamu tahu tentang pargoy.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Rabu, 30 November 2022 | 18:06 WIB
Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Hitekno.com - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember memposting fatwa larangan Pargoy yang sedang trending di TikTok.

Apa itu tarian Pargoy? Pargoy adalah singkatan dari partai goyang. Joget pargoy mulai dikenal banyak orang setelah viral di platform TikTok.

Media sosial yang berasal dari Tiongkok ini kerap menciptakan trend dance diiringi lagu-lagu remix. Tidak ada aturan baku untuk mengayunkan Pargoy.

Baca Juga: Bikin Prihatin, Rumah Ibadah Mendadak Sepi seusai Semua Pengurus Terciduk Pakai Narkoba

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul kecenderungan tarian pargoy mirip goyang gergaji ala Dewi Perssik, di mana pelakunya menggoyangkan pinggul ke depan dan ke belakang sambil menggerakkan tangan seperti gergaji.

Asal Usul Tari Pargoy

Ilustrasi TikTok. (Unsplash/Kon Karampelas)
Ilustrasi TikTok. (Unsplash/Kon Karampelas)

Asal joget pargoy sebetulnya masih belum jelas. Dari hasil penelusuran, istilah ini sering dijumpai di daerah Sumatera.

Baca Juga: Niatnya Bikin Meriah, Asap di Pernikahan Ini Malah Membuat Tamu Keluar

Kaum muda di daerah tersebut biasanya menari pargoy saat menghadiri acara musik seperti perayaan organ tunggal dan pertunjukan musik remix.

Berasal dari desa ke desa, ayunan yang dianggap erotis itu menjadi trending topik setelah diunggah ke TikTok.

Bahkan, istilah Pargoy Syndrome baru-baru ini muncul untuk menyebut banyak orang yang kecanduan tren tarian pargoy TikTok. Istilah Pargoy juga mulai populer, karena Bonge TikToker kerap mengucapkan kata tersebut saat menjadi trending di Citayam Fashion Week.

Baca Juga: Lihat Pria Gondrong Sedang Belanja ke Warung, Netizen: Luka Modric Saat Gaji Masih di Bawah UMR

Haram Pargoy

Ilustrasi TikTok. (Unsplash/helloimnik)
Ilustrasi TikTok. (Unsplash/helloimnik)

MUI Jember keluarkan Fatwa Larangan Pargoy. Fatwa tersebut tertuang dalam Surat Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Tari Pargoy Kabupaten Jember, yang dikeluarkan pada Sabtu (19/112022).

Alasan MUI Jember menyatakan tari Pargoy ilegal. Pasalnya, gerakan viral TikTok mengandung gerakan erotis yang bisa memicu pikiran aneh-aneh lawan jenis.

Gerakan menggoyangkan pinggul juga dianggap mewakili alam intim para penari.

“Hukum joget pargoy haram,” bunyi fatwa MUI Jember.

 

Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara

Berita Terkait
Berita Terkini

Unlimited Suka-Suka memberikan akses internet dengan memberikan jaminan terkoneksi ke layanan 4G Smartfren selama masa b...

internet | 13:00 WIB

Workshop ini merupakan kolaborasi antara UAJY dan Suara.com yang didukung oleh Program Dana Padanan Kemendikbud....

internet | 17:04 WIB

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB