Hitekno.com - MUI Jembar mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy yang dianggap mengandung gerakan erotis dan mengindang syahwat lawan jenis.
Dilaporkan Denpasar.Suara.com, fatwa haram ini telah disampaikan MUI Jember dalam surat resminya bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.
Dilaporkan kalau MUI Jember mengeluarkan fatwa haram atas joget pargoy setelah menilai joget pargoy mengandung gerakan erotis dan mengundang syahwat lawan jenis.
Baca Juga: Goyangannya Viral di TikTok, Joget Pargoy Diharamkan MUI, Ini Fakta yang Perlu Kamu Tahu
Fatwa tersebut tertuang dalam surat Tausiah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget "Pargoy" di Kabupaten Jember.
Surat tersebut diterbitkan pada Sabtu (19/11/2022) dan ditandatangani Ketua Bidang Fatwa MUI Jember KH Badi'ut Tamam dan diketahui Ketua Umum MUI Jember KH Abdul Harist.
Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan Muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember.
Baca Juga: Viral Wanita Joget di Panggung Tiba-Tiba Tendang HP Penonton, Reaksi Warganet Malah Bikin Prihatin
Sehingga, MUI Jember mengimbau pemerintah daerah ikut turun tangan melarang kegiatan joget pargoy.
Fatwa Haram Joget Pargoy dari MUI Jember
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
Baca Juga: Keasyikan Joget di Depan Wika Salim, Ending Cowok Ini Bikin Netizen Ngakak
Sontak pengumuman fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember ini mendapatkan beragam tanggapan dari netizen di media sosial.
Berikut kata Netizen soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember tersebut:
Baca Juga: Viral Video Remaja Putri Goyang Pargoy saat Acara Maulid Nabi
"Erotis atau tidaknya tergantung manusianya bisa mengontrol otak & nafsu libidonya atau tidak," tulis netizen.
"Kerjaan MUI menganalisa goyangan tiktok ya?," komentar lainnya.
"Trennya udah lewat kenapa baru diharamin sekarang," ungkap netizen lainnya.
"Ini sudah bener, ingat Islam muncul dalam keadaan asing dan akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing," komentar lainnya.
Itulah keramaian netizen menanggapi soal fatwa haram joget pargoy dari MUI Jember yang sedang jadi sorotan. (Denpasar.Suara.com)