WhatsApp Terancam Diblokir di Inggris, Ini Sebabnya

RUU Keamanan Online yang sedang diwacanakan di Inggris berpotensi membuat WhatsApp hengkang dari negara tersebut. Kenapa?

Cesar Uji Tawakal

Posted: Selasa, 13 Desember 2022 | 15:01 WIB
Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay)

Ilustrasi WhatsApp. (Pixabay)

Hitekno.com - Kepala WhatsApp mengancam akan hengkang dari Inggris lantaran adanya wacana aturan alias RUU Keamanan Online Inggris.

Dilansir dari Russia Today, Will Cathcart, kepala WhatsApp di Meta, mengatakan bahwa WhatsApp memilih untuk angkat kaki daripada membuat pesan alias chat dari sesama pengguna aplikasi tersebut dapat diakses oleh otoritas Inggris.

Pernyataannya muncul setelah RUU Keamanan Online, yang akan memaksa WhatsApp untuk mengkompromikan Enkripsi end-to-end.

Baca Juga: Motif Baju Cowok Ini Kembar Sama Celana Cewek, Netizen: Full Senyum dan Malu

Perlu diketahui bahwa RUU tersebut didengungkan kembali di parlemen Inggris pekan lalu setelah penundaan lima bulan.

Enkripsi end-to-end membuat pesan pribadi tidak mungkin dibaca oleh pihak ketiga atau WhatsApp itu sendiri, bertentangan dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah Inggris.

"RUU itu mengatur pemberitahuan teknologi yang mengharuskan penyedia komunikasi untuk membongkar enkripsi ujung ke ujung " kata Cathcart.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Planet Neraka, Kondisinya Alamnya Bikin Ngeri

Ilustrasi WhatsApp. (Unsplash/Mika Baumeister)
Ilustrasi WhatsApp. (Unsplash/Mika Baumeister)

"Kenyataan sulitnya adalah kami menawarkan produk global. Ini akan menjadi keputusan yang sangat sulit bagi kami untuk membuat perubahan di mana 100% pengguna kami menurunkan keamanan mereka," kata Cathcart.

Ia juga menambahkan bahwa perusahaan media sosial tersebut lebih suka menghadapi risiko dipaksa keluar dari sebuah negara daripada mengurangi perlindungan privasinya.

RUU Keamanan Online pertama kali diusulkan oleh mantan Perdana Menteri Theresa May pada 2019 dan telah mengalami beberapa perubahan.

Baca Juga: D-Link DGS-1250 Gigabit Smart Managed Switch, Mendukung 10G Uplink

Pemerintah berpendapat bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk melacak teroris dan pelaku kekerasan anak.

Sebagai catatan, sebelumnya WhatsApp telah dilarang atau dibatasi di China, Korea Utara, Iran, Suriah, Qatar, dan UEA.

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB