Terancam Dilarang, TikTok Makin Terdesak di Amerika Serikat

Aplikasi ini dianggap sebagai alat spionase oleh pemerintah AS.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Rabu, 14 Desember 2022 | 19:50 WIB
Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Ilustrasi TikTok. (Pixabay)

Hitekno.com - Senator AS Marco Rubio pada hari Selasa (13/12/2022) memperkenalkan undang-undang bipartisan untuk melarang platform media sosial China TikTok beroperasi di Amerika Serikat.

Selain itu anggota Kongres Mike Gallagher dan Raja Krishnamoorthi memperkenalkan undang-undang pendamping di Dewan Perwakilan Rakyat, kata kantor senator itu dalam siaran pers seperti dilansir dari Sputnik News.

"Senator AS Marco Rubio (R-FL) memperkenalkan undang-undang bipartisan untuk melarang TikTok beroperasi di Amerika Serikat," kata rilis tersebut.

Baca Juga: Tak Cuma Bongkar Skandal Penyensoran, Elon Musk Mau Bersihkan Twitter dari Bot Politisi

"Perwakilan AS Mike Gallagher (R-WI) dan Raja Krishnamoorthi (D-IL) memperkenalkan undang-undang pendamping di DPR AS."

Undang-undang itu disebut Mencegah Ancaman Nasional Pengawasan Internet, Penyensoran dan Pengaruh yang Menindas, dan Pembelajaran Algoritmik oleh Undang-Undang Partai Komunis Tiongkok (ANTI-SOCIAL CCP Act) dan diharapkan dapat melindungi orang Amerika dengan memblokir dan melarang semua transaksi dari perusahaan media sosial mana pun di Tiongkok, Rusia, di antara negara-negara lain.

RUU itu juga mengharuskan Presiden AS untuk memblokir dan melarang semua transaksi di semua properti dan kepentingan di properti perusahaan media sosial dengan lebih dari 1 juta pengguna yang berlokasi di Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.

Baca Juga: Gambar Terbaru Oppo Find X6 Beredar, Bawa Desain Futuristik yang Menawan

Menurut rilis tersebut, perusahaan induk TikTok, ByteDance, diwajibkan oleh hukum Tiongkok untuk membuat data aplikasi tersedia bagi Partai Komunis Tiongkok, yang menimbulkan risiko TikTok digunakan sebagai alat mata-mata.

Diluncurkan oleh ByteDance pada tahun 2018, TikTok telah menjadi salah satu platform media sosial paling populer di seluruh dunia dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan.

Pemerintahan Trump sebelumnya berusaha melarang TikTok serta platform media China WeChat pada 2020, diduga untuk melindungi privasi orang Amerika. Pemerintahan Biden tidak terus memperjuangkan implementasi inisiatif pendahulu mereka dan baru-baru ini melanjutkan kritik terhadap TikTok.

Baca Juga: iPhone 14 Plus Tidak Laku, Dianggap Gagal seperti iPhone 13 Mini?

Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB