Siap Kasih Pesangon Hingga Saham, Google PHK 12.000 Karyawan

CEO Alphabet dan Google, Sundar Pichai mengumumkan langsung PHK massal ini dalam sebuah postingan di blog resmi Google.

Amelia Prisilia

Posted: Rabu, 25 Januari 2023 | 17:39 WIB
Ilustrasi Google. (Unsplash/ CArthur Osipyan)

Ilustrasi Google. (Unsplash/ CArthur Osipyan)

Hitekno.com - Setelah beberapa laporan yang beredar sebelumnya, Google berencana untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 12.000 pegawainya. Perusahaan teknologi ini mengaku akan memberikan sejumlah paket pesangon yang akan didapatkan masing-masing karyawan yang terkena dampak atas kebijakan ini.

Dalam sebuah postingan di blog resmi Google, CEO Alphabet dan Google, Sundar Pichai memberikan pengumuman PHK massal ini. Pichai mengatakan, manajemen harus memangkas 12.000 karyawan atau kira-kira 6 persen dari total karyawan Google di seluruh dunia.

Menurut Pichai, ini adalah keputusan sulit yang terpaksa diambil manajemen Google karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu dan tidak sesuai prediksi perusahaan.

Baca Juga: 5 HP Murah Cocok untuk Main Mobile Legends 2023

"Selama dua tahun belakangan, kami melihat ada pertumbuhan yang sangat signifikan. Untuk menunjang pertumbuhan tersebut, kami sempat melakukan banyak perekrutan. Namun ternyata kondisi ekonomi saat ini tidak sebagus kondisi ekonomi pada saat kami merekrut banyak orang ke Google," ujar Pichai, dikutip dari blognya, Selasa (24/1/2023).

Menurut laporan The Information, PHK Google berdampak ke hampir setiap sektor produk utama Google, termasuk Chrome, Search, Android, dan Google Clouds. Menurut sumber yang mengetahui masalah ini, pegawai yang dirumahkan termasuk mereka yang mendapatkan penilaian kerja yang bagus, pegawai yang baru naik jabatan atau dipromosikan, serta manajer yang bergaji 500.000 hingga 1 juta dollar AS (sekitar Rp 7,5-15 miliar) per tahun.

Google sendiri telah mempersiapkan sejumlah paket pesangon untuk para karyawan yang terkena PHK, mulai dari mendapatkan gaji sebanyak 18 minggu hingga saham yang dicairkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga: Roster RRQ untuk MPL Season 11, Renbo Resmi Jadi Midlaner Baru Tim

Berikut rincian pesangon yang diterima pegawai Google yang terkena PHK:

  • Google akan membayar karyawan selama masa pemberitahuan (notice period), yakni lamanya waktu karyawan untuk bekerja, terhitung sejak dikirimkannya pemberitahuan PHK hingga hari terakhir bekerja.
  • Karyawan akan mendapatkan pesangon mulai dari 16 minggu ditambah gaji 2 minggu untuk setiap tahun penambahan kerja di Google. Jadi, pesangon ini akan memperhitungkan lama kerja karyawan di Google.
  • Google akan mempercepat vesting GSU (Google Stock Unit), setidaknya 16 minggu. Google memang menawarkan karyawannya unit saham terbatas (restricted stock units/RSU) sebagai bentuk kompensasi berbasis saham, yang diusahakan akan bisa cair sepenuhnya dalam waktu 16 minggu.
  • Bonus tahun 2022 dan sisa waktu liburan
  • Penawaran perawatan kesehatan selama 6 bulan, layanan penempatan kerja, serta bantuan urusan imigrasi

Google mengatakan, rincian pesangon di atas akan berlaku untuk karyawan Google yang terdampak PHK di AS. Sementara untuk wilayah lain, akan disesuaikan dengan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing wilayah operasional Google.

Baca Juga: 5 Drone Murah di Bawah 500 Ribuan, Cocok untuk Pemula

Berita Terkait
Berita Terkini

Data kuartal 4 tahun 2024 dari PHVI dan PHRI tersebut menunjukkan banyak pertumbuhan pasar properti di berbagai kota....

internet | 14:37 WIB

Solusi SUSE Edge untuk ritel menjawab berbagai kebutuhan penting bagi para pelaku ritel dan menyediakan perangkat lunak ...

internet | 11:38 WIB

Temukan berbagai pilihan paket nelpon XL PRIORITAS, mulai dari Silver hingga Ultima. Nikmati unlimited nelpon ke sesama ...

internet | 09:39 WIB

Keberhasilan ini juga tercermin dari pertumbuhan transaksi hampir 30 kali lipat dalam 5 tahun terakhir, diiringi peningk...

internet | 12:28 WIB

Notifikasi bawaan browser memang praktis, tapi nggak bisa dipungkiri kalau tampilannya terlalu standar....

internet | 21:05 WIB