Hitekno.com - Pengadilan menjatuhkan denda sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar kepada perusahaan yang menggunakan logo Huawei. Perusahaan tersebut menjual lampu anti nyamuk dan earphone dengan mencantumkan logo Huawei di situs resmi.
Shenzhen Zhiyuan Network ology harus membayar denda karena pelanggaran merek dagang.
Huawei mengajukan sengketa persaingan tidak sehat terhadap perusahaan tersebut pada pengadilan di China.
Baca Juga: Sang Founder Dapat Penghargaan Innovation Heroes 2022, Begini Kiprah Startup Nyalanesia
Pada dokumen tuntutan, Huawei mengungkap bahwa Zhiyuan telah melanggar hak merek dagang miliknya sehingga perusahaan bertanggung jawab atas kompensasi.
Produk yang dipermasalahkan adalah lampu pembasmi nyamuk dan earphone. Kedua produk tersebut dijual melalui toko online milik Zhiyuan dan ditandai dengan tulisan Huawei.
Dikutip dari Gizmochina, produk Zhiyuan dipasarkan dengan menggunakan logo yang sangat mirip Huawei sehingga dipermasalahkan.
Baca Juga: Tiru Bing, Ini yang akan Dilakukan Google pada Kecerdasan Buatan Bard
Sang penggugat, Huawei mencatat bahwa tindakan Zhiyuan adalah pelanggaran merek dagang. Zhiyuan dituduh melakukan publisitas palsu yang merupakan persaingan tidak sehat.
Hingga sembilan tautan produk diidentifikasi oleh Huawei dengan perkiraan penjualan lebih dari 500.000 unit.
Hasil penjualan produk diperkirakan mencapai 7,55 juta yuan (1,11 juta dolar AS) atau Rp 16,8 miliar.
Baca Juga: Spesifikasi PC Dead Space Remake, Game Horor Mengerikan di Luar Angkasa
Pengadilan China memutuskan bahwa Zhiyuan telah menyalin dan meniru merek dagang Huawei. Mereka harus membayar kompensasi kepada Huawei sebesar 2 juta yuan atau Rp 4,5 miliar.