Hitekno.com - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate batal memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk menjalani pemeriksaaan terkait kasus dugaa korupsi BTS 4G Kominfo.
Dikutip dari Suara.com, Menkominfo Johnny G Plate yang awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kejagung RI pada Kamis 9 Februari 2023 kemarin.
Namun Menkominfo tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut, membuat Kejagung RI menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Johnny G Plate soal kasus dugaa korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Komisaris Terjerat Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, PT Solitechmedia Synergy Beri Penjelasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana menyebut pemeriksaan terhadap Johnny bakal dijadwalkan ulang pada hari Selasa, 14 Februari 2023 pekan depan.
"Sesuai jadwal kemarin (14 Februari)," kata Ketut dalam pesan singkatnya, Jumat (10/2/2023).
Alasan Johnny G Plate Batal Diperiksa
Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi BTS, Kejaksaan Agung RI Panggil Menkominfo
Lewat surat yang dikirim oleh Sekjen Kemenkominfo, Johnny G Plate beralasan sedang mendampingi Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Hari Pers Nasional 2023 di Medan, Sumatera Utara.
"Alasan yang disampaikan oleh beliau (Jhonny) yaitu pada hari ini beliau dampingi bapak Presiden RI dalam acara puncak Hari Pers Nasional di Medan," ungkap Ketut.
Dengan lasan mendampingi Presiden Jokowi, Menkominfo Johnny G Plate tidak bisa memenuhi panggilan Kejagung RI soal pemeriksaan kasus tersebut.
Baca Juga: Kominfo: Indeks Literasi Digital Indonesia Naik selama 2022
Peluang Johnny Plate Jadi Tersangka
Sebelumnya, Kejagung enggan berkomentar banyak soal kemungkinan Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Ketut Sumedana meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik.
Baca Juga: Website Kominfo Magelang Diretas Hacker, Diubah Jadi Situs Judi Online
Ketut mengungkap penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kekinian telah memeriksa 60 saksi dalam kasus ini.
"Ke depan nanti kita lihat perkembangannya, kali ini proses lagi berjalan dan setelah saya teliti bahwa saksi-saksi yang sudah kami dengar keterangannya di Jampidsus sudah lebih dari 60 saksi dan hari ini juga pun kami memanggil selain dari Pak JGP (Johnny)," kata Ketut di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2023).
Itulah laporan terkini dari perkembangan kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo yang dalam penyidikan Kejagung RI. (Suara.com/ Rakha Arlyanto)