Hitekno.com - Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memberikan pengumuman resmi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan berisikan file APK dengan atas nama lembaga tersebut. Pesan tersebut rupanya merupakan modus penipuan untuk mencuri data nasabah yang digunakan untuk menguras dana rekening.
Direktorat Jenderal Pajak pun membantah mengirimkan pesan tersebut yang biasanya dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram.
"Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menyampaikan informasi atau bukti apapun dalam bentuk file APK," tulis pengumuman yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, dikutip Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Pengendara Motor Bikin Aksi Pamer Begini di Depan Cewek, Endingnya Bikin Netizen Ngakak
Neilmaldrin melanjutkan, informasi yang disampaikan DJP ke masyarakat hanya melalui media email dengan alamat yang terdaftar @pajak.go.id. Selain itu, jika menerima telepon dari pihak yang mengatasnamakan DJP selain dari nomor di atas, wajib pajak bisa langsung melakukan konfirmasi melalui Kring Pajak atau kantor pajak terdaftar.
"Layanan resmi call center DJP hanya melalui Kring Pajak 1500200," ucapnya.
Untuk diketahui, file dengan ekstensi APK adalah berkas paket aplikasi ponsel Android yang bisa diperalat untuk mendistribusikan dan memasang software. File bisa menjadi peralihan penipu untuk mencuri data korban.
Baca Juga: Elon Musk Tutup Dua Kantor Twitter di Negara Ini, Tanda-tanda Bangkrut?