Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar sebagai Pemilih Tetap di Pemilu 2024

Adakah namamu dalam daftar pemilih tetap? Cek dulu, begini tutorialnya sebelum pemilu 2024.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Senin, 20 Februari 2023 | 15:10 WIB
Pemilu 2019. (Hitekno.com/Dinar Surya Oktarini)

Pemilu 2019. (Hitekno.com/Dinar Surya Oktarini)

Hitekno.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis data pemilih sementara (DPS) untuk pemilu 2024. DPS ini akan menampilkan 38 nama provinsi, jumlah Tempat Pemilihan Suara (TPS), jumlah pemilih dengan pembagian laki-laki dan perempuan, serta pemilih difabel.

Jumlah data pemilih difabel ini juga terbagi dari lima kategori. Lima kategori yaitu tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, serta disabilitas lainnya. Beberapa proses menuju Pemilu (Pemilihan Umum) 2024 telah dilaksanakan sejak tahun lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di daftar pemilih tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, sering terjadi masyarakat yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.

Baca Juga: Kembangkan Digitalisasi Pengelolaan Tiket Wisata, Perum Perhutani Gandeng Startup GOERS

Berikut cara cek DPT yang tim HiTekno.com rangkum untuk kamu:

Cara Cek Terdaftar di DPT atau Tidak

• Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
• Pilih “Cek DPT Online” atau akses laman cekdptonline.kpu.go.id
• Akan muncul “Pencarian Data Pemilih”.
• Masukkan data seperti Kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir.
• Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
• Klik “Pencarian”.
• Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
• Jika data tidak terdaftar, maka akan ada tulisan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

Baca Juga: Cara Menampilkan Baris Tersembunyi di Microsoft Excel

Catatan: Apabila tidak terdaftar kamu bisa menghubungi langsung Kantor Komisi Pemilihan Umum terdekat ya untuk memastikan sekaligus meminta dicantumkan ke daftar pemilih tetap jika memang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk mengecek status tersebut secara teknis bisa melalui situs KPU atau infopemilu.kpu.go.id atau bisa akses langsung ke cekdptonline.kpu.go.id.

Situs ini memiliki antarmuka dan navigasi sederhana yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Itulah cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap di Pemilu 2024 atau belum. Pastikan kamu melindungi hak pilih kamu ya. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga: POCO X5 GT Lolos Sertifikasi Resmi di Beberapa Negara, Spesifikasinya Menggiurkan!

Kontributor: Pasha Aiga Wilkins
Berita Terkait
Berita Terkini

Inisiatif ini bertujuan membekali jurnalis dan staf media lokal dengan pengetahuan dan keterampilan praktis dalam mengim...

internet | 22:25 WIB

Suara.com, Beritajatim.com dan ISTTS membantu media lokal dalam pemanfaatkan AI....

internet | 22:25 WIB

FlexiCicil hadir sebagai solusi inovatif bagi masyarakat Indonesia yang ingin memenuhi kebutuhan pembayaran....

internet | 10:31 WIB

REEL LIFE Film Camp memilih 24 peserta terbaik untuk berkecimpung di industri....

internet | 12:15 WIB

Modul Pelatihan Gemini Academy bisa diakses mandiri oleh guru-guru yang memiliki akun belajar.id....

internet | 13:13 WIB