Tak Mau Beri Kompensasi ke Penerbit Berita, Langkah Google Bikin Tepuk Jidat

Google mulai memblokir konten berita untuk di bawah 4% pengguna Kanada.

Cesar Uji Tawakal

Posted: Minggu, 26 Februari 2023 | 21:12 WIB
Ilustrasi Google Search. (Pixabay)

Ilustrasi Google Search. (Pixabay)

Hitekno.com - Google terus-menerus berada di ujung tanduk dengan regulator atas sejumlah masalah seperti privasi, dominasi pasar, dan kompensasi publikasi berita untuk mendistribusikan konten mereka di seluruh platformnya termasuk mesin pencari TI dan Google News.

Dilansir dari Android Police, tampaknya perusahaan telah meluncurkan manuver di Kanada karena anggota parlemen di sana terus memperdebatkan Bill C-18, yang dijuluki Undang-Undang Berita Online.

Undang-undang ini secara efektif akan mengusulkan kerangka kerja bagi platform seperti Meta dan Google untuk menegosiasikan tarif dengan publikasi untuk menggunakan konten mereka.

Baca Juga: 10 Aplikasi Ini Bikin Baterai Ponsel Boros, Apa Saja?

Dalam demonstrasi penentangannya terhadap RUU tersebut, Google mulai memblokir konten berita untuk di bawah 4% pengguna Kanada.

Seorang juru bicara Google mengkonfirmasi percobaan tersebut kepada runch, mengatakan bahwa menjalankan tes semacam itu normal dan itu hanya mempengaruhi "persentase yang sangat kecil dari pengguna Kanada" sambil menegaskan kembali sikap perusahaan bahwa RUU yang diusulkan terlalu ketat. Google tetap bermaksud, lanjut pernyataan itu, untuk menghasilkan ide untuk "memperbaiki Bill C-18."

Peraturan yang diusulkan mirip dengan undang-undang yang disahkan di Australia di mana Google dan Meta harus menegosiasikan harga dengan penerbit untuk menggunakan konten mereka.

Baca Juga: Xiaomi 13 Lite Diduga Mau Unjuk Gigi, Performanya Bikin Penasaran

Sementara yang terakhir secara singkat memblokir konten berita untuk penggunanya di Australia, perusahaan membalikkan arah setelah bernegosiasi dengan pemerintah untuk beberapa amandemen undang-undang.

Google juga mengeluarkan ancaman terselubung kepada pemerintah Australia tetapi pada akhirnya harus mematuhinya.

Mantan ketua Komisi Persaingan dan Konsumen Australia yang memberlakukan Kode Perundingan Media Berita mengatakan Google dan Meta telah membuat kesepakatan yang akan mengembalikan $ 200 juta setahun kepada organisasi berita yang berpartisipasi (melalui The Judith Neilson Institute, PDF).

Baca Juga: Google Promosikan Situs Penipuan, Konsumen Dirugikan

Selama setahun terakhir, posting ke blog Google Kanada menuduh tindakan itu dapat "secara tidak proporsional menguntungkan" organisasi pengumpul berita yang lebih besar dan menghambat inovasi di sektor ini.

Ia juga mengatakan Kode Perundingan Media Berita Australia berisi ketentuan yang tidak dapat dijalankan yang belum diterapkan dan ditegakkan dan yang dapat "merusak internet."

Diharapkan, langkah itu menerima kritik luas dari legislator dengan Menteri Warisan Kanada Pablo Rodriguez, sponsor utama RUU itu, men-tweet bahwa orang Kanada "tidak akan terintimidasi" oleh tes Google.

Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan kepada wartawan bahwa eksperimen menyembunyikan konten adalah "kesalahan mengerikan," dengan mengatakan warga Kanada tidak merasa tidak masuk akal bahwa jurnalis harus diberi kompensasi atas pekerjaan mereka.

Undang-Undang Berita Online disahkan oleh House of Commons beberapa bulan yang lalu dan saat ini sedang menunggu persetujuan dari Senat Kanada.

Berita Terkait
Berita Terkini

VPN online memungkinkan pengguna internet di Indonesia untuk terhindar dari risiko keamanan siber....

internet | 17:26 WIB

Program Dell AI untuk Telekomunikasi, yang merupakan bagian dari Dell AI Factory, menjawab semua tantangan tersebut deng...

internet | 15:13 WIB

Zoho Analytics versi baru ini menambahkan kekuatan, kecerdasan, dan fleksibilitas untuk melayani lebih banyak bisnis....

internet | 15:04 WIB

Berbagai kemampuan ditawarkan ZohoCRM for Everyone....

internet | 15:09 WIB

Portofolio baru Dell ini dirancang untuk membantu meningkatkan produktivitas organisasi dan karyawan di Indonesia memasu...

internet | 14:41 WIB